Dakwaan
Sekretaris MA Hasbi Hasan Segera Diadili
Jakarta, pantausidang- Sekretaris Mahkamah Agung (MA) non-aktif Hasbi Hasan bakal segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
“Hari ini (27/11), Jaksa KPK Arif Rahman Irsady, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Hasbi Hasan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (27/11/2023).
Dengan demikian, status penahanan dari Hasbi Hasan kini beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Jakarta.
Nantinya, lanjut Ali, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan mendakwa Hasbi Hasan dengan dua dakwaan sekaligus. Pertama, penerimaan suap Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.
Kedua, dakwaan penerimaan gratifikasi Rp630 juta untuk fasilitas menginap dan perjalanan wisata.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Scripta4 minggu agoIntegritas Anggota KPU dan Legitimasi Pemilu Berintegritas
-
Tersangka4 minggu agoTersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bangga Tak Pakai Rompi Tahanan Kejaksaan
-
Ragam3 minggu agoUmar Key Paparkan Kronologi Penyelesaian Kewajiban BMS kepada Pasar Jaya di Rapat Pansus
-
Scripta3 minggu agoPemilu, Partisipasi Generasi Milenial hingga Generasi Alfa, dan Arah Demokrasi Indonesia

