Dakwaan
Sekretaris MA Hasbi Hasan Segera Diadili
Jakarta, pantausidang- Sekretaris Mahkamah Agung (MA) non-aktif Hasbi Hasan bakal segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
“Hari ini (27/11), Jaksa KPK Arif Rahman Irsady, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Hasbi Hasan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (27/11/2023).
Dengan demikian, status penahanan dari Hasbi Hasan kini beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Jakarta.
Nantinya, lanjut Ali, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan mendakwa Hasbi Hasan dengan dua dakwaan sekaligus. Pertama, penerimaan suap Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.
Kedua, dakwaan penerimaan gratifikasi Rp630 juta untuk fasilitas menginap dan perjalanan wisata.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Healthy3 minggu agoTekad OP PPPI Keperawatan untuk Berada di Garis Terdepan Pembangunan Kesehatan
-
Saksi3 minggu agoKPK Periksa Komisaris PT Catur Elang Perkasa dan pegawai PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur di Kasus PPT ET
-
Saksi4 minggu agoKasus Lamongan KPK Periksa Direktur Keuangan PT AB-KSO
-
Niaga2 minggu agoDirektur BNI dan INALUM Inspirasi Alumni Muda ITS

