Dakwaan
Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578,1 Miliar di Kasus Impor Gula
Jaksa mengungkapkan bahwa kebijakan impor yang dilakukan Tom Lembong memperkaya beberapa pihak hingga Rp515,4 miliar

Jakarta, pantausidang– Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, didakwa merugikan negara hingga Rp578,1 miliar dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuduhnya mengeluarkan izin impor gula secara ilegal tanpa rapat koordinasi antar-kementerian dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.
Jaksa mengungkapkan bahwa kebijakan impor yang dilakukan Tom Lembong memperkaya beberapa pihak hingga Rp515,4 miliar.
“Perbuatan tersebut telah memperkaya beberapa pihak senilai Rp515,4 miliar sehingga merugikan keuangan negara,” ucap Jaksa Sigit Sambodo saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Jaksa Sigit menjelaskan, Tom Lembong menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) kepada sejumlah perusahaan swasta, meski beberapa perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula mentah menjadi gula kristal putih (GKP).
Hal ini menyebabkan masuknya gula impor pada saat produksi dalam negeri mencukupi, sehingga merugikan petani dan industri gula lokal.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
You must be logged in to post a comment Login