Dakwaan
Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578,1 Miliar di Kasus Impor Gula
Jaksa mengungkapkan bahwa kebijakan impor yang dilakukan Tom Lembong memperkaya beberapa pihak hingga Rp515,4 miliar
Selain itu, JPU menuding bahwa Tom Lembong saat menjadi Menteri tidak menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengendalikan ketersediaan gula dan menstabilkan harga.
“Sebaliknya, ia menunjuk beberapa koperasi yang tidak memiliki kapasitas untuk menjalankan tugas tersebut,” tuturnya.
Jaksa Sigit menduga, Tom Lembong juga telah memberikan penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PT PPI untuk melakukan pengadaan gula, bekerja sama dengan produsen gula rafinasi.
Namun, harga jual gula yang ditetapkan PT PPI kepada distributor berada di atas Harga Patokan Petani (HPP), yang berpotensi merugikan konsumen dan petani.
“Tom Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok dan stabilisasi harga, yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah,” ujar JPU.
Atas perbuatannya, Tom Lembong melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah berubah dengan UU No. 20/2001. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Mahkamah Konstitusi3 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa3 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim
-
Dakwaan4 minggu agoPimpinan PT Blueray Cargo Didakwa: Suap Rp63 Miliar di Balik Lalu Lintas Impor


You must be logged in to post a comment Login