Connect with us

Dakwaan

Kasus Ore Nikel PT Antam Berlanjut ke Pencucian Uang

Published

on

Jakarta, pantausidang – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan pencucian uang terkait korupsi tambang ore nikel PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, pada Rabu, 5 Maret 2025. Sidang ini menghadirkan terdakwa Windu Aji Sutanto, pemilik PT Lawu Agung Mining (PT LAM).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa Windu Aji Sutanto telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil penambangan ore nikel ilegal sebanyak 1,4 juta metrik ton. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp2,3 triliun.

“Terdakwa melakukan pencucian uang hasil kejahatan pertambangan ilegal. Total penjualan ore nikel dari PT LAM mencapai Rp135,8 miliar,” ujar JPU dalam persidangan.

Jaksa juga menyoroti penggunaan dana hasil korupsi oleh terdakwa. Windu  memakai uang tersebut untuk kepentingan pribadi, seperti membeli kendaraan mewah, termasuk Toyota Land Cruiser, Alphard, dan Mercedes Benz. Untuk mengaburkan asal usul dana, kendaraan tersebut atas nama PT LAM. Selain itu, Jaksa menduga Windu juga menerima transfer dana senilai Rp1,7 miliar.

Lanjutan Kasus Korupsi Ore Nikel

Sesungguhnya kasus ini merupakan kelanjutan dari perkara korupsi tambang ore nikel PT Antam yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta pengusaha.

Pada 25 April 2024, Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis kepada beberapa terdakwa, termasuk mantan Dirjen Mineral dan Batubara Ridwan Jamaluddin serta mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Sugeng Mujiyanto.

Selain itu, sejumlah pejabat dan pelaku usaha lainnya juga telah terbukti bersalah dalam kasus ini, yaitu:

Yuli Bintoro (Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral)

Henry Julianto (Subkoordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi Mineral)

Eric Viktor Tambunan (Evaluator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral)

Glenn Ario Sudarto (Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining)

Ofan Sofwan (Direktur PT Lawu Agung Mining)

Windu Aji Sutanto (Pemegang Saham/Pemilik PT Lawu Agung Mining)

Mereka terbukti menyalahgunakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2021 milik perusahaan lain yang seharusnya telah dihentikan. Namun, RKAB tahun 2022 tersebut justru digunakan oleh PT Lawu Agung Mining untuk menjalankan aktivitas pertambangan secara ilegal. *** Red

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending