Connect with us

Dakwaan

Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578,1 Miliar di Kasus Impor Gula

Jaksa mengungkapkan bahwa kebijakan impor yang dilakukan Tom Lembong memperkaya beberapa pihak hingga Rp515,4 miliar

Published

on

Mantan menteri perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menghadapi dakwaan Jaksa (dok)

Selain itu, JPU menuding bahwa Tom Lembong saat menjadi Menteri tidak menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengendalikan ketersediaan gula dan menstabilkan harga.

“Sebaliknya, ia menunjuk beberapa koperasi yang tidak memiliki kapasitas untuk menjalankan tugas tersebut,” tuturnya.

Jaksa Sigit menduga, Tom Lembong juga telah memberikan penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PT PPI untuk melakukan pengadaan gula, bekerja sama dengan produsen gula rafinasi.

Namun, harga jual gula yang ditetapkan PT PPI kepada distributor berada di atas Harga Patokan Petani (HPP), yang berpotensi merugikan konsumen dan petani.

“Tom Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok dan stabilisasi harga, yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah,” ujar JPU.

Atas perbuatannya, Tom Lembong  melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah berubah dengan UU No. 20/2001. *** AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Coaching Clinic KUHP by Forwaka

Tag

Trending