Connect with us

Tuntutan

TPPU Andhi Pramono, KPK Sita Tanah 5.911 M2 di Batam,Tanjung Pinang dan Riau

Published

on

“Penelusuran aset-aset lain hingga saat ini, tetap dilakukan dengan menggandeng dan melibatkan peran aktif dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK,” tuturnya.

Sebelum penyitaan tersebut, KPK telah menyita aset Andhi Pramono lainnya yakni, satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 840 Meter persegi, yang berlokasi di Kompleks Grand Summit at Southlinks, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Kemudian satu bidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di perumahan Center View Blok A No. 32 Kota Batam, satu bidang tanah seluas 1.674 M2 yang berlokasi di Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam, dan 14 unit ruko yang berlokasi di Tanjung Pinang.

Diketahui, Andhi Pramono dijerat oleh KPK terkait penerimaan gratifikasi dan TPPU. Dalam perkara gratifikasi, Andhi Pramono dituntut oleh jaksa KPK 10 tahun dan tiga bulan penjara. *** AAY

 

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Advertisement

Facebook

Tag

Trending