Tuntutan
Kasus BTS 4G: Kuasa Hukum Achsanul Qosasi Bantah Kliennya Minta Uang
Jakarta, pantausidang- Kuasa hukum mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi (AQ), Soesilo Aribowo membantah kliennya memaksa meminta uang kepada Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif.
Soesilo menyatakan, tidak ada fakta yang mendukung apa yang dituduhkan terhadap kliennya.
“Kami dari pihak penasihat hukum, berpendapat sama sekali tidak ada fakta yang mendukung Pasal 12 itu. Bahkan, saksi Anang Latif yang waktu itu diperiksa juga mengatakan bahwa tidak ada pemaksaan terhadap pemberian uang,” kata Soesilo usai persidangan tuntutan kliennya, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
Menurutnya, unsur pemaksaan yang disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di tuntutannya sama sekali tidak ada. Bahkan, kata dia, saksi ahli dari JPU mengatakan dalam ilustrasinya Pasal 12 itu tidak bisa digunakan.
“Kita akan lihat dalam pembelaan dan mengurai seluruh unsur yang ada dalam tuntutan itu,” sambungnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Mahkamah Konstitusi3 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa3 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim
-
Dakwaan4 minggu agoPimpinan PT Blueray Cargo Didakwa: Suap Rp63 Miliar di Balik Lalu Lintas Impor

