Tuntutan
Kasus BTS 4G: Kuasa Hukum Achsanul Qosasi Bantah Kliennya Minta Uang
Jakarta, pantausidang- Kuasa hukum mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi (AQ), Soesilo Aribowo membantah kliennya memaksa meminta uang kepada Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif.
Soesilo menyatakan, tidak ada fakta yang mendukung apa yang dituduhkan terhadap kliennya.
“Kami dari pihak penasihat hukum, berpendapat sama sekali tidak ada fakta yang mendukung Pasal 12 itu. Bahkan, saksi Anang Latif yang waktu itu diperiksa juga mengatakan bahwa tidak ada pemaksaan terhadap pemberian uang,” kata Soesilo usai persidangan tuntutan kliennya, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
Menurutnya, unsur pemaksaan yang disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di tuntutannya sama sekali tidak ada. Bahkan, kata dia, saksi ahli dari JPU mengatakan dalam ilustrasinya Pasal 12 itu tidak bisa digunakan.
“Kita akan lihat dalam pembelaan dan mengurai seluruh unsur yang ada dalam tuntutan itu,” sambungnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Banding4 minggu agoKPK Banding Vonis Abdul Wahid Cs di Perkara Korupsi Pemprov Riau
-
Tersangka3 minggu agoDua Pejabat Pajak Terseret Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL)
-
Rilis4 minggu agoLaporan Lama Tak Kunjung Ditindaklanjuti, IPW Kembali Adukan Kombes IAH ke Propam Polri
-
Banding4 minggu agoKuasa Hukum Minta Pengadilan Tinggi Periksa Ulang Saksi dan Ahli di Sidang Banding Nadiem Makarim

