Internasional
Transfer Narapidana dan Diplomasi Indonesia

Jakarta, pantausidang – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemulangan narapidana (transfer of prisoners) merupakan bagian penting dari diplomasi internasional Indonesia.
Pernyataan ia sampaikan dalam Seminar virtual Nasional Pemulangan Narapidana dalam Kajian Hukum Internasional di Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya), Jumat 7 Maret 2025.
Menurut Yusril, pemindahan narapidana ke negara asalnya berlandaskan hubungan baik antarnegara. Aspek kemanusiaan, serta prinsip hukuman mati sudah tidak lagi berlaku di negara pemberi hukuman.
“Proses ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut nilai kemanusiaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, transfer narapidana berdasarkan kesepakatan kedua negara. Negara asal harus mengakui vonis oleh pengadilan Indonesia dan hanya menerima sisa hukuman, kecuali hukuman mati.
“Banyak negara sudah mengkaji ulang hukuman mati, terutama bagi narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku positif setelah menjalani masa hukuman minimal 10 tahun,” paparnya.
Menko Yusril juga mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan revisi KUHP terkait hukuman mati.
“Sistem peradilan kita kini lebih berorientasi pada keadilan restoratif dibanding sekadar efek jera,” katanya.
Meski demikian, ia mengakui bahwa hingga saat ini belum ada regulasi khusus yang mengatur transfer narapidana.
“Saat ini masih berbasis hubungan antarnegara dan asas kemanusiaan. Rancangan undang-undang terkait masih dalam tahap pembahasan,” lanjutnya.
Dalam seminar itu, ia juga menyoroti potensi celah hukum dalam pemindahan narapidana, seperti peluang pengurangan hukuman di negara asal. Ia mencontohkan kasus Mary Jane di Filipina, di mana Indonesia tetap memantau perkembangannya melalui Kedutaan Besar.
Di akhir seminar, Yusril menegaskan bahwa meskipun ada tantangan hukum dan prosedural, pemulangan narapidana tetap menjadi instrumen penting dalam diplomasi internasional Indonesia.
“Kami akan terus memperkuat kerja sama ini dengan mengedepankan hak asasi manusia dan keadilan,” pungkasnya. *** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka1 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan2 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi1 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Tersangka4 hari ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19
You must be logged in to post a comment Login