Saksi
Usut Kasus Korupsi EDC BRI, KPK Periksa Direktur PT Saveprint Indonesia Sandra Kusumadewi

Kasus EDC BRI, KPK kali ini juga memanggil Direktur PT Visionet Data Internasional, Jak Tanti dan Direktur PT Woro Adhi Persada, Arief Saptahary.
Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Saveprint Indonesia, Sandra Kusumadewi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di Bank BRI Tahun Anggaran 2020-2024.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (10/10/2025).
Selain Sandra, KPK juga memeriksa Direktur PT Visionet Data Internasional, Jak Tanti dan Direktur PT Woro Adhi Persada, Arief Saptahary.
Budi menyampaikan, ketiga saksi tersebut telah memenuhi panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan.
“Saksi SK (Sandra Kusumadewi) telah hadir sejak pukul 9:44 WIB. Untuk saksi JT (Jak Tanti) hadir sejak pukul 8:50 WIB, dan saksi AS (Arief Saptahary) juga hadir sejak pukul 9:06 WIB,” tutur Budi.
Sejatinya, KPK juga turut memanggil saksi lain yakni Sutiono Soemarno selaku Direktur PT Sinar Asia Perkasa, Sepianto sebagai Direktur PT Tekhnologi Kharisma Ultima, Denny Megah Winoko selaku Direktur PT Tritama Mega Persada, dan Novita Susanto selaku Kadiv Keuangan PT BIT.
Namun, hingga berita ini diturunkan KPK belum juga menginformasikan terkait kedatangan keempat saksi tersebut.
Dalam kasus ini, KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto, mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI Indra Utoyo.
Kemudian, mantan SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi, Elvizar selaku Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi, dan Rudi Suprayudi Kartijaya selaku Direktur Utama PT Beringin Inti Teknologi.
KPK mengungkapkan, ada dua pengadaan yang dilakukan oleh lima tersangka. Pertama, nilai pengadaan EDC BRIlink senilai Rp942.794.220.000 dengan jumlah EDC 346.838 unit dari tahun 2020-2024.
Kedua, pengadaan FMS EDC 2021–2024 Rp1.258.550.510.487 untuk kebutuhan Merchant sebanyak 200.067 unit.
Pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC BRI mencapai Rp2,1 triliun.
Kemudian pada 1 Juli 2025 lembaga antirasuah menyatakan, kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut sebesar Rp744 miliar atau 30 persen dari nilai proyek pengadaan tersebut.
“Menimbulkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp744.540.374.314,” pungkasnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
You must be logged in to post a comment Login