Praperadilan
Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Tegaskan Siap Hadapi Uji Penetapan Tersangka
Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati langkah hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) yang mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Karena itu, KPK memandang langkah Yaqut sebagai bagian dari mekanisme kontrol dalam sistem peradilan pidana.
“KPK menghormati hak hukum tersangka Saudara YCQ yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (11/2/2026).
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa KPK meyakini seluruh proses penetapan tersangka telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Lembaga antirasuah itu pun siap membuktikan dasar penetapan tersebut dalam persidangan praperadilan.
“Dalam prosesnya, KPK sebelumnya telah menerbitkan sprindik umum dalam perkara ini. Kemudian pada Januari 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Saudara YCQ dan Saudara IAA,” kata Budi.
Ia memastikan, setiap penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, baik secara formil maupun materiil, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Budi juga menjelaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengonfirmasi kuota haji termasuk dalam lingkup keuangan negara.
Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara.
“KPK memastikan proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak hukum pihak yang beperkara,” ujarnya.
Seperti diketahui, Yaqut Cholil Qoumas mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menggugat sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Permohonan tersebut didaftarkan pada Selasa (10/2/2026).
Berdasarkan informasi perkara, gugatan itu terdaftar dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dengan Yaqut sebagai pemohon dan KPK cq pimpinan KPK sebagai termohon.
Sidang perdana praperadilan tersebut, dijadwalkan digelar pada Selasa (24/2/2026) pukul 10.00 WIB di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoSaksi Ungkap Aliran Rp.809 miliar ke Goto, Jaksa menduga jadi keuntungan Pribadi Nadiem
-
Saksi4 minggu agoDirektur Legal GoTo Ungkap Perbedaan Investasi yang Dibayar Telkomsel dan Google ke Saham GoTo
-
Vonis4 minggu agoSuap Inhutani V, Direktur Anak Usaha Sungai Budi Divonis 2 tahun 4 bulan Penjara
-
Saksi2 minggu agoJaksa Ungkap Aliran Dana GoTo ke Cayman Island Berujung Saham ESOP


You must be logged in to post a comment Login