Gugatan
Yusril Jadi Kuasa Hukum Hadapi Gugatan Masalah Pencalonan Gibran di PN Jakpus
Lebih lanjut, kuasa hukum Prabowo-Gibran akan menyatakan bahwa bahwa gugatan ini salah alamat. Sebab menurutnya, mayoritas tergugat dalam gugatan ini kecuali Anwar Usman yang digugat dalam kapasitas pribadi, semuanya adalah penyelenggara negara.
“Perbuatan mereka seharusnya dikategorikan sebagai ‘perbuatan melawan hukum oleh penguasa’ atau ‘onrechtmatige overheidsdaad’ yang sekarang telah beralih menjadi kewenangan PTUN untuk mengadilinya. Karena itu, PN Jakarta Pusat kami anggap tidak berwenang mengadili perkara ini,” katanya.
Selain itu, Tim Pembela Prabowo-Gibran juga menganggap gugatan para penggugat telah kehilangan obyek. Tim hukum menilai dalam petitumnya, penggugat meminta hakim memutuskan untuk menghukum KPU agar menghentikan proses pencalonan Gibran.
“Sementara proses itu sudah selesai, Prabowo-Gibran sudah ditetapkan oleh KPU sebagai paslon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024. Seharusnya, mereka menggugat keputusan KPU itu menurut prosedur ke Bawaslu baru kemudian ke PT TUN, bukan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jakarta Pusat,” tuturnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi2 minggu agoKPK Periksa Bos PT Mitra Dinamis Yang Utama, Muhammad Deny di Kasus K3 Kemenaker RI
-
Saksi4 minggu agoDirut PT Integra Pratama Andree Santoso Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi EDC BRI
-
Saksi2 minggu agoKPK Panggil Dirut PT Satkomindo Mediyasa Setiyarta di Kasus Korupsi Mesin EDC BRI
-
Dakwaan3 minggu agoPT Adaro Milik Boy Tohir Disebut di Sidang Dakwaan Perkara Minyak Mentah Pertamina

