Connect with us

Gugatan

Yusril Jadi Kuasa Hukum Hadapi Gugatan Masalah Pencalonan Gibran di PN Jakpus

Published

on

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Lebih lanjut, kuasa hukum Prabowo-Gibran akan menyatakan bahwa bahwa gugatan ini salah alamat. Sebab menurutnya, mayoritas tergugat dalam gugatan ini kecuali Anwar Usman yang digugat dalam kapasitas pribadi, semuanya adalah penyelenggara negara.

“Perbuatan mereka seharusnya dikategorikan sebagai ‘perbuatan melawan hukum oleh penguasa’ atau ‘onrechtmatige overheidsdaad’ yang sekarang telah beralih menjadi kewenangan PTUN untuk mengadilinya. Karena itu, PN Jakarta Pusat kami anggap tidak berwenang mengadili perkara ini,” katanya.

Selain itu, Tim Pembela Prabowo-Gibran juga menganggap gugatan para penggugat telah kehilangan obyek. Tim hukum menilai dalam petitumnya, penggugat meminta hakim memutuskan untuk menghukum KPU agar menghentikan proses pencalonan Gibran.

“Sementara proses itu sudah selesai, Prabowo-Gibran sudah ditetapkan oleh KPU sebagai paslon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024. Seharusnya, mereka menggugat keputusan KPU itu menurut prosedur ke Bawaslu baru kemudian ke PT TUN, bukan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jakarta Pusat,” tuturnya.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3 4

Advertisement

Facebook

Tag

Trending