Gugatan
Yusril Jadi Kuasa Hukum Hadapi Gugatan Masalah Pencalonan Gibran di PN Jakpus
![](https://pantausidang.com/wp-content/uploads/2023/03/pn-pusat.jpg)
Jakarta, pantausidang- Pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabungi Raka menunjuk Yusril Ihza Mahendra, Fahri Bachmid, Ahmad Maulana, Ali Reza Mahendra dkk untuk menghadapi gugatan perdata terkait pencalonan Gibran sebagai cawapres di PN Jakarta Pusat.
Yusril mengaku siap menghadapi gugatan yang terregistrasi No. 752/Pdt.G/2023 di PN Jakarta Pusat itu. Ia mengatakan, Tim Pembela Prabowo-Gibran atas 14 advokat itu akan hadir di PN Jakarta Pusat Senin, (11/12) untuk mendaftarkan Surat Kuasa.
14 advokat yang dikomandani Yusril itu, juga akan hadir dalam pemeriksaan identitas dan menyampaikan permohonan sebagai pihak dalam perkara sebagai tergugat Intervensi.
“Walaupun kami menghadapi gugatan ini dengan santai, namun materi gugatan harus kami anggap serius. Bagaimanapun juga, ujung dari gugatan ini adalah dikabulkan atau ditolak oleh majelis hakim. Namun sudah pasti kami akan menolak tawaran apapun yang diajukan penggugat selama proses mediasi,” tegas Yusril dalam keterangan tertulis yang diterima pantausidang.com, Minggu malam (10/12/2023).
Tim hukum mengatakan, Prabowo-Gibran memang tidak digugat oleh para penggugat, tetapi pihaknya merasa berkepentingan langsung dengan perkara ini. Sebagai pihak intervensi, Prabowo-Gibran memiliki kesempatan menyampaikan argumentasi untuk menyanggah dalil-dalil yang diajukan para penggugat.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu ago
KPK Periksa 3 Saksi KSO Kasus Proyek Kereta Api
-
Penyidikan2 minggu ago
Periksa Direktur PT Citra Diecona, KPK Gali Info Paket Pekerjaan Di Ditjen Perkeretaapian
-
Profil4 minggu ago
P3I Upayakan Perlindungan Hukum terhadap Jasa Layanan Home Care
-
Rilis3 minggu ago
KPK Bidik Anggota DPR RI Komisi XI dan Anggota V BPK RI