Connect with us

Gugatan

Yusril Jadi Kuasa Hukum Hadapi Gugatan Masalah Pencalonan Gibran di PN Jakpus

Published

on

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Tim hukum menguraikan, pihak yang tergabung dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran memang dipersiapkan untuk menghadapi segala permasalahan hukum, termasuk gugatan-gugatan yang diajukan baik langsung maupun tidak langsung terhadap paslon Prabowo-Gibran.

Yusril menegaskan, dirinya dan semua advokat yang bergabung di dalam “Tim Pembela Prabowo-Gibran” akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi hukum dan Kode Etik Advokat. Tim hukum ini terdiri dari 14 orang yang diketuai langsung oleh Yusril.

Sebelumnya Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0 yang mewakili tiga aktivis menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Tiga aktivis itu yakni Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama.

“Ini gugatannya para aktivis memberikan kuasa kepada TPDI 2.0 atau TPDI jilid 2, Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0. Kami para advokat hari ini sudah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap, pertama, Komisi Pemilihan Umum sebagai tergugat I,” kata kuasa hukum Koordinator Advokasi Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0, Patra M Zen kepada wartawan di PN Jakpus, Jumat (10/11/2023) lalu.

Patra mengatakan, tergugat II dalam gugatan itu yakni mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Lalu, Presiden Joko Widodo sebagai turut tergugat I dan Mensesneg Pratikno sebagai turut tergugat II.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3 4

Advertisement

Facebook

Tag

Trending