Nasional
Yusril Pastikan Pemerintah Tak Campuri Konflik Internal PPP

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak memihak dalam menyikapi dualisme kepemimpinan PPP.
Belitung, pantausidang – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah bersikap netral dan tidak memihak kubu mana pun dalam menyikapi dinamika internal yang terjadi di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
“Pada pokoknya, pemerintah akan sangat hati-hati dalam mengesahkan susunan pengurus baru partai politik. Pemerintah wajib bersikap objektif dan tidak boleh memihak kepada salah satu kubu yang bertikai dalam dinamika internal partai mana pun,” tegas Yusril kepada wartawan di sela kunjungannya ke Kabupaten Belitung Timur, Senin (29/9/2025).
Yusril menegaskan, pemerintah hanya akan menggunakan pertimbangan hukum dalam mengesahkan kepengurusan partai politik dan tidak akan mencampuri urusan internal partai.
“Pemerintah tidak akan mengintervensi. Kalau bisa, kedua pihak jangan meminta pemerintah untuk menjadi penengah atau fasilitator konflik internal. Sebab, hal tersebut bisa saja ditafsirkan sebagai bentuk intervensi atau tekanan halus dari pemerintah,” ujarnya.
Latar Belakang Kisruh PPP
Muktamar PPP yang digelar di Ancol pada akhir September 2025 melahirkan dua ketua umum terpilih, masing-masing Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto.
Keduanya mengklaim terpilih secara aklamasi dan menyatakan kepemimpinannya sah sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PPP. Mereka juga berencana segera mendaftarkan susunan pengurus baru ke Kementerian Hukum setelah keputusan muktamar dituangkan dalam akta notaris.
Sesuai prosedur, permohonan pengesahan pengurus partai politik diajukan oleh pengurus lama yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.
Pemerintah Fokus pada Aspek Hukum
Menko Yusril mempersilakan kedua kubu untuk mengajukan permohonan pengesahan kepengurusan kepada Kementerian Hukum dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung.
“Pemerintah wajib mengkaji dengan saksama permohonan tersebut untuk memastikan mana yang sesuai dengan norma hukum yang berlaku dan mana yang tidak,” kata Yusril.
Ia menambahkan, konflik internal partai harus diselesaikan sesuai mekanisme yang diatur dalam AD/ART partai, melalui musyawarah, mahkamah partai, atau forum pengadilan.
“Dalam mengesahkan pengurus parpol, satu-satunya pertimbangan pemerintah adalah pertimbangan hukum. Jika terjadi konflik internal, pemerintah tidak akan mengesahkan susunan pengurus baru, tetapi akan menunggu tercapainya kesepakatan internal partai, putusan mahkamah partai, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.
Yusril menekankan bahwa pemerintah tidak boleh menggunakan pertimbangan politik dalam mengesahkan kepengurusan partai politik mana pun.
“Dalam negara demokrasi, partai politik adalah pilar penting demokrasi. Pemerintah ingin semua partai mandiri dan mampu menyelesaikan dinamika internalnya sendiri,” katanya. *** (Red)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
HUT ke 34 RSSN Sunter, Direktur Senior Kilas Balik Lewati Masa Kritis Pandemi Covid-19
-
Saksi4 minggu ago
Sidang Suap Hakim CPO, Istri Eks Panitera Muda Keguguran Usai di BAP
-
Tersangka4 minggu ago
Negara Rugi Hampir Rp 2 Triliun, Nadiem Makarim Resmi Tersangka
-
Gugatan2 minggu ago
Fraud Dana Pensiun Rp9 Miliar Terungkap dalam Sidang PHK MNC
You must be logged in to post a comment Login