Connect with us

Nasional

Yusril: RUU Perampasan Aset Penting Demi Kepastian Hukum

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan kesiapannya membahas RUU Perampasan Aset dan menyambut dukungan Presiden Prabowo terhadap penguatan pemberantasan korupsi

Published

on

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan kesiapan pemerintah membahas RUU Perampasan Aset dan menyambut dukungan Presiden Prabowo terhadap penguatan pemberantasan korupsi.

Jakarta, pantausidang – Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan  Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah siap membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kapan saja, menyusul dukungan penuh dari Presiden Prabowo Subianto.

“Pemerintah kapan saja siap sedia membahas RUU Perampasan Aset yang inisiatifnya telah masuk ke DPR sejak tahun 2003 yang lalu,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, yang diterima redaksi Jumat (2/5/2025).

Pernyataan Yusril ini menanggapi pidato Presiden Prabowo saat peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta.

Dalam pidatonya, Presiden menegaskan komitmen untuk tidak membiarkan aset hasil korupsi dinikmati oleh para pelaku korupsi.

Yusril menyatakan RUU Perampasan Aset sangat penting untuk memperkuat dasar hukum bagi hakim dalam memutuskan penyitaan atau perampasan aset hasil kejahatan.

“Kapan aset sebagai hasil korupsi itu dapat disita dan kapan harus dirampas untuk negara, semua harus diatur dengan undang-undang agar tercipta keadilan, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap HAM,” ujarnya.

Menurut Yusril, undang-undang tersebut tidak hanya memperjelas proses hukum, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.

“Penegakan hukum dalam perampasan aset ini harus secara tegas, namun tetap menghormati asas keadilan, kepastian hukum, serta hak asasi manusia,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menyinggung pengalaman saat DPR membahas revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di era Presiden Joko Widodo.

Saat itu, DPR menyempurnakan naskah akademik sebelum memulai pembahasan bersama pemerintah.

“Ada kemungkinan DPR akan melakukan hal yang sama dengan RUU Perampasan Aset yang telah diajukan di era Presiden Jokowi dan baru akan membahasnya pada masa Presiden Prabowo Subianto sekarang,” tambah Yusril.

Ia juga menekankan bahwa komitmen Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi terlihat dari berbagai pernyataan publik, termasuk saat peringatan Hari Buruh.

“Perampasan aset hasil korupsi memang harus, untuk mengembalikan kerugian negara dan mengembalikan uang rakyat,” katanya.

Yusril menyebut bahwa RUU Perampasan Aset juga sejalan dengan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC).

Yang mana Indonesia turut meratifikasi konvensi UNCAC tersebut pada tahun 2006.

“Perampasan itu tidak hanya terhadap aset hasil korupsi di dalam negeri, tetapi juga terhadap aset-aset yang ada di luar negeri,” katanya.

RUU Perampasan Aset merupakan usulan inisiatif DPR yang telah diajukan sejak 2003 namun belum disahkan hingga kini.

RUU ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait perampasan aset hasil tindak pidana, khususnya korupsi. Keberadaan undang-undang ini dinilai penting untuk memperkuat upaya pemulihan kerugian negara dan pengembalian aset kepada publik.

Prabowo dalam beberapa kesempatan menegaskan dukungan terhadap penguatan pemberantasan korupsi, termasuk melalui instrumen hukum seperti RUU Perampasan Aset.

Sementara itu, Pemerintah melalui Menko Yusril Ihza Mahendra menyatakan kesiapan untuk segera membahasnya, sembari menunggu kesiapan DPR sebagai pengusul utama. *** (Red)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending