Ragam
KPK Panggil Delapan Saksi Swasta Terkait Kasus Gratifikasi Lampung Utara
KPK panggil delapan saksi dari pihak Swasta terkait kasus gratifikasi Lampung Utara yang diduga melibatkan Bupati dan Anaknya
Pantausidang, Jakarta – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil delapan saksi pihak swasta terkait kasus gratifikasi di Lampung Utara
Pelaksana Tugas Jurubicara KPK Ali Fikri, mengungkapkan pemeriksaan delapan saksi dilakukan di di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, Kamis (24/11/2021).
Mereka diperiksa sebagai saksi untuk kasus gratifikasi Lampung Utara, yaitu;
1.Mahendra Rezki 2.Muhammad Yani 3.Rio Setiawan 4.Teddy Seno, SE 5.Yoman Erhan 6.Yudi Saputra, Spd 7.Yusni 8.Does Handayani
“Delapan saksi diperiksa untuk berkas tersangka ATMN Adik Bupati Lampung Utara.” ujar Ali melalui pesan mensos kepada media.
Diberitakan KPK menjerat ATMN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap di Dinas PUPR Lampung Utara untuk kurun waktu 2015 sampai dengan 2019.
baca :idrus Marham Ajukan PK
Selaku adik Bupati , ATMN diduga berperan aktif selaku representatif Bupati Lampung Utara menentukan jatah proyek yang ada pada dinas PUPR kepada para kontraktor Seperti diketahui Kasus ini merupakan pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan KPK Awal Oktober 2019 lalu , yang melibatkan 6 tersangka diantaranya Bupati Lampung Utara periode 2014-2019 Agung Ilmu Mangkunegara.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Rekonstruksi4 minggu agoKesaksian Ibu Korban Perkosaan Mei 98 Sempat Jeda karena Traumatis
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi3 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank


You must be logged in to post a comment Login