Ragam
4 saksi pejabat dinas di Kabupaten Penajam Paser Utara dipanggil KPK terkait kasus Abdul Gafur Mas’ud
4 saksi untuk berkas tersangka, Bupati Abdul Gafur Mas’ud. Senen 31 Januari 2022.
Pantausidang, Jakarta – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 4 saksi untuk berkas tersangka, Bupati Abdul Gafur Mas’ud. Senen 31 Januari 2022.
Mereka adalah Kabid Ciptakaraya Ricci Firmasyah, Fernando Kepala Dinas Penanaman Modal, Durajat Kabag Perekonomian dan Kabid Bina marga Petriandy Ponganton Pasulu alias Riyan.
Pasca OTT, KPK menetapkan 6 tersangka kasus dugaan suap perijinan sawit dan proyek infrastruktur di kabupaten Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur. Kamis Malam 13 Januari 2022.
Mereka adalah , Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud, PLT Setda Muliadi, Kadinas PUTR Edy Hasmoro, Kadispora Jusman, Bendum Demokrat Nur Afifah Balqis, dan Kontraktor Ahmad Zuhdi alias Yudi selaku penyuap.
Ke 6 tersangka diduga telah melakukan transaksi suap terkait proyek proyek di dinas Pemkab Penajam tahun 2021 dengan total kontrak Rp 112 miliar.
Diduga bupati melalui PLT Setda dan para kepala dinas mengumpulkan fee proyek dari kontraktor dan mengumpulkannya di rekening Bendum Demokrat kota Balikpapan Nur Afifah Balqis.
Dalam operasi Tangkap Tangan KPK menemukan bukti transaksi di rekening Rp 447 juta dan tunai 1 miliar . KPK juga menemukan dugaan adanya penerimaan sebelumnya sebesar Rp 1 miliar.***
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Internasional4 minggu agoKorelasi Pertemuan Komjak dan Jiangsu High People’s Court untuk Integritas Peradilan
-
Tuntutan4 minggu agoBos Paramitra Mulia Langgeng Anak Usaha Sungaibudi Grup (BUDI) Penyuap Dirut Inhutani V Dituntut 3,4 Tahun Penjara
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Nasional4 minggu agoGuru Besar UIN Cirebon Dorong Revisi UU Kepolisian Sebelum Terbitkan PP ASN–Polri


You must be logged in to post a comment Login