Connect with us

Vonis

6 Terdakwa Kasus Korupsi Bansos Divonis Terbukti Bersalah

Terdakwa Budi Susanto selaku Komersial PT BGR juga dihukum pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan.

Terakhir, terdakwa April Churniawan selaku Vice President Operasional PT BGR divonis pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan dan uang pengganti Rp1.275.000.000 subsider dua tahun.

Majelis hakim mempertimbangkan, hal yang memberatkan para terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara,” tuturnya.

Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa berlaku sopan di persidangan, lara terdakwa belum pernah dihukum.

“Program penyaluran beras yang telah dilaksanakan oleh para terdakwa telah terlaksana dan sampai kepada para penerima,” ujar hakim.

Diketahui, Kuncoro Wibowo cs didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp127 miliar dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat dalam Program Keluarga Harapan Kemensos RI.

Atas putusannya itu, para terdakwa dinggap melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. *** AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami