Vonis
Pemberi Suap Proyek Jalan di Kaltim Divonis 2 Tahun Penjara
Jakarta, pantausidang- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) menghukum pemilik PT Fajar Pasir Lestari, Abdul Ramis dan pemilik CV Bajasari, Nono Mulyanto dengan pidana penjara 2 tahun.
Keduanya, juga dihukum denda Rp100 juta dan subsider satu tahun enam bulan kurungan. Denda wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
“Hari ini (23/4) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda telah selesai dibacakan putusan Majelis Hakim dengan Terdakwa Abdul Ramis dan Nono Mulyatno,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diterima pantausidang.com Selasa (23/4/2024).
Sedangkan menantu Abdul, Hendra Sugiarto juga divonis bersalah dalam kasus itu. Hendra dinyatakan bersalah karena memberikan suap dalam proyek tersebut.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Rilis2 minggu ago
HUT ke 86, Prof. Satyanegara Sempat Kilas Balik Masa Lalu Mengabdi di RSPP, Tim Dokter Kepresidenan
-
Ragam2 minggu ago
Signifikansi Senior, Tokoh Penting ilmu Kedokteran pada Teaching Hospital PU
-
Nasional4 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora
-
Gugatan3 minggu ago
Pensiunan Pegadaian Adukan Nasib Ke Pengadilan karena tidak lolos PKWT