Vonis
Pemberi Suap Proyek Jalan di Kaltim Divonis 2 Tahun Penjara

Jakarta, pantausidang- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) menghukum pemilik PT Fajar Pasir Lestari, Abdul Ramis dan pemilik CV Bajasari, Nono Mulyanto dengan pidana penjara 2 tahun.
Keduanya, juga dihukum denda Rp100 juta dan subsider satu tahun enam bulan kurungan. Denda wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
“Hari ini (23/4) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda telah selesai dibacakan putusan Majelis Hakim dengan Terdakwa Abdul Ramis dan Nono Mulyatno,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diterima pantausidang.com Selasa (23/4/2024).
Sedangkan menantu Abdul, Hendra Sugiarto juga divonis bersalah dalam kasus itu. Hendra dinyatakan bersalah karena memberikan suap dalam proyek tersebut.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Vonis4 minggu ago
Perkara Korupsi APD, Dirut PT PPM Dihukum Uang Pengganti Rp224 Miliar
-
Gugatan1 minggu ago
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin
-
Nasional1 hari ago
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali