Vonis
Pemberi Suap Proyek Jalan di Kaltim Divonis 2 Tahun Penjara
Jakarta, pantausidang- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) menghukum pemilik PT Fajar Pasir Lestari, Abdul Ramis dan pemilik CV Bajasari, Nono Mulyanto dengan pidana penjara 2 tahun.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Keduanya, juga dihukum denda Rp100 juta dan subsider satu tahun enam bulan kurungan. Denda wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
“Hari ini (23/4) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda telah selesai dibacakan putusan Majelis Hakim dengan Terdakwa Abdul Ramis dan Nono Mulyatno,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diterima pantausidang.com Selasa (23/4/2024).
Sedangkan menantu Abdul, Hendra Sugiarto juga divonis bersalah dalam kasus itu. Hendra dinyatakan bersalah karena memberikan suap dalam proyek tersebut.
-
Tersangka4 minggu ago
Berkas Perkara Lengkap, Gubernur Non-aktif Maluku Utara Abdul Ghani Segera Diadili
-
Ragam3 minggu ago
Tren Konsumsi Kopi di China Tertinggi di Dunia
-
Tersangka3 minggu ago
Panggil Ulang Bupati Sidoarjo, KPK Ingatkan Kooperatif
-
Ragam4 minggu ago
2024 IDF di Kaohsiung Taiwan, Ada 10-11 Penyakit Menyebabkan Demensia