Vonis
6 Terdakwa Kasus Korupsi Bansos Divonis Terbukti Bersalah

Jakarta, pantausidang- Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, memvonis bersalah kepada para terdakwa perkara korupsi bantuan sosial (bansos) dalam Program Keluarga Harapan (PKH) beras Kementerian Sosial.
“Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap Hakim Ketua Djuyamto saat membacakan putusannya, Senin (10/6/2024).
Terdakwa Kuncoro Wibowo selaku Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) dipidana penjara selama 6 tahun denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan.
Kemudian, terdakwa Ivo Wongkaren selaku Dirut Mitra Energi Persada sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) dihukum selama 8 tahun 6 bulan penjara denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan dan uang pengganti Rp62.591.907.120 subsider lima tahun penjara.
Selanjutnya, terdakwa General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto divonis penjara selama 5 tahun denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp32.168.200.000.
“Setelah dikurangi dengan pengembalian uang sejumlah Rp2.400.000.000 sehingga total yang belum dikembalikan adalah Rp29.768.200.000 subsider 3 tahun kurungan,” ucapnya.
Lalu, terdakwa Roni Ramdani selaku Tim Penasihat PT PTP dipidana penjara selama 6 tahun 6 bulan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan dan uang pengganti Rp28.150.700.000 subsider tiga tahun.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Vonis4 minggu ago
Perkara Korupsi APD, Dirut PT PPM Dihukum Uang Pengganti Rp224 Miliar
-
Gugatan1 minggu ago
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin
-
Nasional1 hari ago
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali