Ahli
Ahli Bahasa UI Kuatkan Bukti Hasto Target OTT KPK

Jakarta, pantausidang – Ahli bahasa dari Universitas Indonesia mengungkap metode keilmuan yang digunakan dalam menganalisis bukti komunikasi digital berupa percakapan WhatsApp dan rekaman suara, yang menjadi bagian dari proses penyidikan dalam sebuah perkara hukum.
Keterangan Ahli dihadirkan Jaksa KPK pada sidang lanjutan perkara dugaan perintangan dan suap PAW Harun Masiku kepada KPU dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis 12 Juni 2025.
Ahli tersebut adalah Ahli Bahasa Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, Doktor Frans Asisi Datang.
Ia menjelaskan pernah memberikan keterangan kepada penyidik KPK selama lebih dari sepuluh jam pada tanggal 28 Januari 2025, mulai pukul delapan pagi hingga tujuh malam.
Ahli memaparkan bahwa ilmu linguistik forensik adalah cabang dari ilmu bahasa yang secara khusus menelaah data-data bahasa yang terkait hukum. Analisis yang dilakukan tidak hanya berdasarkan makna kamus, tapi juga mempertimbangkan konteks percakapan.
Ia mencontohkan dalam kasus-kasus korupsi, penggunaan bahasa dalam teks sering kali tidak transparan, bahkan penuh dengan istilah yang bersifat politis dan konotatif. Menurutnya, semakin tinggi jabatan seseorang, makin rumit pula struktur kalimat atau istilah yang digunakan dalam komunikasi.
Dakwaan Jaksa KPK
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK, Hasto Kristiyanto pada waktu antara buIan Desember 2019 sampai dengan bulan Juni 2024.
Merintangi, atau menggagalkan secara fangsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi terhadap tersangka buronan KPK Harun Masiku.
Kemudian dakwaan kedua Hasto bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57,350.00 (lima puluh tujuh ribu tiga ratus /ima puluh dollar Singapura) atau setara Rp600.000.000,00 (enam ratus Juta rupiah) kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode tahun 2017-2022 bersama-sama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Pemberian uang suap, agar KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan Sumatera Selatan Satu atas nama Riezky Aprilia diberikan dan diganti kepada Harun Masiku.
Pembuktian Jaksa
Dalam pembuktian perintangan penyidikan Jaksa sebelumnya menghadirkan penyidik KPK yang bertugas melaksanakan operasi tangkap tangan atas tertangkapnya Mantan Anggota KPU Wahyu Setiawan awal tahun 2020lalu.
Jaksa hadirkan Penyidik Senior KPK Rosa Purbo Bekti dan kawan-kawan untuk menguatkan dakwaannya atas keterlibatan Hasto dalam perintangan penyidikan KPK saat hampir terkena OTT di PTIK bersama dengan Harun Masiku 8 Januari 2020.
para penyidik KPK melakukan OTT berdasarkan pantauan chat WA dan Sadapan Percakapan serta pengakuan dari tersangka yang telah tertangkap di KPK.
Namun upaya penangkapan gagal setelah para penyidik KPK tertahan dan mengalami intimidasi sehingga Harun Masiku menjadi Buronan KPK hingga saat sekarang.
Penyidik senior Rosa Purbo Bekti bahkan mengungkap dirinya dicopot dari posisi Kasatgas dan dikembalikan ke Mabes Polri.
Adapun perkara kembali bergulir setelah ketua KPK berganti dan Rosa kembali menangani kasus buronnya Harun yang kemudian menjerat dugaan keterlibatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Kemudian Jaksa juga menguraikan dakwaan dan menghadirkan saksi untuk membuktikan dugaan andilnya Hasto dalam kasus suap kepada anggota KPU tersebut. *** (Red)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu ago
Sidang Kredit Fiktif: Rp57 Miliar Lenyap di Unit BRI Menteng Kecil
-
Saksi4 minggu ago
Bobol Kredit Fiktif, Terdakwa Mengaku Kuasai Ratusan PIN ATM BRI
-
Tuntutan4 minggu ago
Ahmad Taufik dan Siti Fatimah Korupsi APD Covid-19, Negara Rugi Rp319 Miliar
-
Dakwaan4 minggu ago
Lagi, Seorang Pejabat Bank BRI Cabang Tanah Abang Didakwa Korupsi Rp17,2 Miliar