Connect with us

Dakwaan

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Didakwa Raup Cuan Rp3,7 Triliun di Perkara Minyak Mentah Pertamina

Published

on

Kejagung Tahan 7 Tersangka Kasus Minyak Mentah Pertamina -dok foto -gub kejagung.

Jakarta, pantausidang- Muhamad Kerry Adrianto Riza didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp285 triliun atas perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan kilang minyak PT Pertamina-KKS periode 2018-2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, Kerry Adrianto telah melakukan memperkaya diri sendiri hingga mencapai Rp3,07 triliun.

Kerry merupakan putra dari ‘raja minyak’ Riza Chalid. Sama seperti Kerry, sang ayah juga terlibat dalam perkara yang sama. Hingga kini, Riza Chalid masih dalam buronan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Perbuatan terdakwa Kerry dilakukan bersama-sama dengan Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Mohammad Riza Chalid, dalam kegiatan sewa kapal dan sewa tangki bahan bakar minyak (TBBM),” ucap Jaksa Triyana Setia Putra saat membacakan surat dakwaannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/10/2025).

Jaksa membeberkan, dalam pengadaan sewa kapal, Kerry meminta Yoki menjawab konfirmasi atas kepastian pendapatan sewa kapal dari PT PIS sebagai sumber pendanaan angsuran pinjaman kredit investasi pembelian kapal oleh Bank Mandiri.

Kala itu, Kerry menyebutkan bahwa PT PIS membutuhkan kapal yang akan dibeli oleh PT JMN dengan masa kontrak sewa antara 5 sampai dengan 7 tahun. Padahal pada saat itu belum ada proses pengadaan sewa kapal antara PT JMN dengan PT PIS.

Kemudian, Kerry dan Dimas bersama-sama Sani dan Agus, melakukan pengaturan sewa kapal Suezmax milik PT JMN dengan cara menambahkan kalimat kebutuhan “pengangkutan domestik” pada surat jawaban PT KPI kepada PT PIS dengan maksud agar dalam proses pengadaan tersebut kapal asing tidak dapat mengikuti tender.

“Langkah ini bertujuan untuk memastikan hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang dapat disewa PT PIS,” ujar JPU.

Jaksa menyebutkan, Kerry bersama tiga orang tersebut juga melaksanakan proses pengadaan sewa kapal yang hanya bersifat formalitas, yakni kapal Jenggala Bango jenis MRGC milik PT JMN, yang tidak memiliki Izin Usaha Pengangkutan Migas sebagai salah satu syarat pelelangan pengangkutan migas, namun tetap dimenangkan sebagai pemenang sewa kapal pengangkut migas.

Sementara dalam sewa TBBM, Kerry dan Riza melalui Gading selaku Direktur PT Tangki Merak menyampaikan penawaran kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak kepada Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero).

Meskipun Kerry mengetahui Terminal BBM Merak tersebut bukan dimiliki PT Tangki Merak, melainkan milik PT Oiltanking Merak.

Kerry pun memberikan persetujuan kepada Gading untuk menandatangani Nota Kesepahaman Kerja sama Jasa Penerimaan, Penyimpanan, dan Penyerahan BBM dengan Hanung.

Padahal ia mengetahui Terminal BBM Merak tersebut belum dimiliki oleh PT Tangki Merak.

Jaksa menyatakan bahwa hal itu merupakan permintaan Riza, yang juga menjadi personal guarantee alias jaminan pribadi dalam pengajuan kredit kepada Bank BRI untuk melakukan akuisisi dan menjadikan PT Oiltanking Merak sebagai jaminan kredit.

Tak hanya itu, Kerry dan Gading diduga menggunakan uang sebesar Rp176,39 miliar yang berasal dari pembayaran sewa Terminal BBM Merak, yang antara lain digunakan untuk kegiatan golf di Thailand, yang diikuti antara lain oleh Gading dan Dimas bersama Yoki, Sani, Arief, dan Agus.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Setahun Kemenkum

Tag

Trending