Connect with us

Banding

Banding JPU di Kasus Korupsi Minyak Pertamina: Fokus pada Kerugian & Uang Pengganti

Published

on

Langkah hukum Kejagung diambil menyusul amar putusan majelis hakim yang dinilai belum mencakup tuntutan penuntut umum secara penuh

Jakarta, pantausidang – Tim Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Persero dan subholding-nya yang melibatkan sembilan terdakwa. Senen 3 Maret 2026.

Upaya hukum ini ditempuh menyusul putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dibacakan dalam sidang pada 26–27 Februari 2026 lalu, meskipun Jaksa Penuntut Umum tetap menghormati putusan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan banding diajukan karena sejumlah poin substantif penuntut umum belum terakomodir secara penuh dalam amar putusan majelis hakim.

Salah satu poin yang menjadi keberatan utama adalah perhitungan kerugian perekonomian negara yang dinilai belum terlihat maksimal dalam putusan tersebut, serta pembebanan uang pengganti yang tidak dikenakan kepada beberapa terdakwa.

“Seluruh keberatan tersebut akan dituangkan secara formal dan terperinci dalam memori banding,” ujar Anang.

Kronologi Perkara & Amar Putusan

Perkara ini bermula dari penyelidikan terhadap tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang terjadi periode 2018–2023, yang menyebabkan dugaan kerugian negara sangat besar dan melibatkan pejabat internal subholding Pertamina serta aktor dari sektor swasta.

Sidang putusan berlangsung maraton, dimulai Kamis sore hingga dini hari berikutnya.

Majelis hakim menyatakan sembilan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dan menjatuhkan pidana penjara serta, dalam satu kasus, pidana tambahan uang pengganti. Vonis ini bervariasi, berkisar 9–15 tahun penjara.

Vonis Sembilan Terdakwa

Hasil keputusan majelis hakim atas para terdakwa sebagai berikut:

1. Muhammad Kerry Adrianto Riza – divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp 2,9 triliun (subsider lima tahun penjara) atas perannya dalam manipulasi kontrak sewa terminal bahan bakar serta tindak pidana korupsi lain yang merugikan negara.

2. Yoki Firnandi – divonis 9 tahun penjara.

3. Sani Dinar Saifudin – divonis 9 tahun penjara.

4. Agus Purwono – divonis 10 tahun penjara.

5. Riva Siahaan – mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.

6. Maya Kusmaya – bekas Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, divonis 9 tahun penjara.

7. Edward Corne – mantan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, divonis 10 tahun penjara.

8. Gading Ramadhan Juedo – Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi, divonis 14 tahun penjara.

9. Dimas Werhaspati – Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, divonis 14 tahun penjara.

Tanggapan Para Pihak

JPU menilai bahwa vonis pidana penjara dan aspek restitusi dalam putusan majelis hakim belum sesuai dengan tuntutan dan pertimbangan hukum penuntut umum sehingga perlu diperbaiki melalui banding.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung tetap menyampaikan apresiasi serta penghormatan terhadap putusan pengadilan, sekaligus menegaskan komitmen terhadap supremasi hukum.

Para penasihat hukum terdakwa juga membuka peluang untuk mengajukan banding terhadap putusan hakim, menimbang perbedaan antara tuntutan JPU dan putusan yang dijatuhkan. *** (Red)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending