Vonis
Begal Ratusan Miliar Dana CSR Timah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara
Selain pidana badan, Harvey Moeis juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar
Jakarta, pantausidang– Usai sudah nasib pengusaha Harvey Moeis di meja hijau. Kini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk. (TINS).
Suami dari artis Sandra Dewi itu harus menjalani hukuman 6,5 tahun penjara denda Rp 1 miliar. dan subsider 6 bulan kurungan.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata Hakim Ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
Selain pidana badan, Hakim juga menghukum Harvey Moeis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika tidak sanggup membayar, maka Jaksa akan merampas dan melelang harta bendanya untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukup, maka wajib mengganti hukuman penjara selama dua tahun.
Tuntutan Jaksa Terlalu Berat
Hakim menyatakan, tidak ada hal pembenar ataupun pemaaf bagi terdakwa. Atas dasar itu, hakim menyatakan harus menjatuhkan hukuman kepada Harvey.
Namun, dalam penilaian Hakim bahwa catatan kriminal Harvey yang bersih tetap jadi pertimbangan lain untuk meringankan vonis Harvey.
“Tuntutan pidana 12 tahun penjara terlalu berat bagi terdakwa,” ujar Hakim Eko Aryanto.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional3 minggu ago
Tantangan Bisnis Keluarga Sosrodjojo, Sampai Tiga Generasi
-
Nasional4 minggu ago
Baru 3 Tahun Takeover , Management Sapphire Sky Hotel Raih Penghargaan ITTA 2024/2025
-
Penyidikan4 minggu ago
KPK: Salah Satu Anggota Komisi XI DPR RI Diduga Terlibat Korupsi Dana CSR BI
-
Dakwaan4 minggu ago
Mantan Direktur Operasi Ritel Jasindo Didakwa Rugikan Negara Rp38,2 Miliar