Connect with us

Vonis

Begal Ratusan Miliar Dana CSR Timah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara

Selain pidana badan, Harvey Moeis juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar

Jakarta, pantausidang– Usai sudah nasib pengusaha Harvey Moeis di meja hijau. Kini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk. (TINS).

Suami dari artis Sandra Dewi itu harus menjalani hukuman 6,5 tahun penjara denda Rp 1 miliar. dan subsider 6 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata Hakim Ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

Selain pidana badan, Hakim juga menghukum Harvey Moeis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika tidak sanggup membayar, maka Jaksa akan merampas dan melelang harta bendanya untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukup, maka wajib mengganti hukuman penjara selama dua tahun.

Tuntutan Jaksa Terlalu Berat

Hakim menyatakan, tidak ada hal pembenar ataupun pemaaf bagi terdakwa. Atas dasar itu, hakim menyatakan harus menjatuhkan hukuman kepada Harvey.

Namun, dalam penilaian Hakim bahwa catatan kriminal Harvey yang bersih tetap jadi pertimbangan lain untuk meringankan vonis Harvey.

“Tuntutan pidana 12 tahun penjara terlalu berat bagi terdakwa,” ujar Hakim Eko Aryanto.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami