Vonis
Begal Ratusan Miliar Dana CSR Timah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara
Selain pidana badan, Harvey Moeis juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar

Pikir-Pikir Untuk Banding
Atas vonis tersebut, Hakim menyatakan Harvey telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Harvey Moeis sendiri sempat berdiskusi dengan tim kuasa hukum usai Hakim membacakan vonis. Mereka kemudian sepakat untuk pikir-pikir dulu dengan penetapan hakim.
“Kami pikir-pikir,” ucap salah satu tim pengacara Harvey Moeis.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Harvey selama 12 tahun penjara denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Ia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar dengan subsider 6 tahun pidana.
Dakwaan Jaksa
Dalam surat dakwaan jaksa menyebutkan, Harvey sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah,
Bekerjasama dengan terdakwa lain terkait proses pemurnian timah dari hasil penambangan secara ilegal dari wilayah tambang PT Timah yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Jaksa menduga Harvey, telah meminta sejumlah pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan yang disisihkan seolah-olah untuk dana corporate social responsibility (CSR).
Memperkaya Diri dan Cuci Uang
Jaksa menyebutkan, dugaan korupsi ini telah memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim sebesar Rp420 miliar. Harvey Moeis juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berupa mentransfer uang ke Sandra Dewi dan asisten Sandra, Ratih Purnamasari.
Karena melalui Rekening Ratih itulah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Sandra Dewi dan Harvey Moeis.
Selain itu, Jaksa mengatakan TPPU Harvey dengan pembelian 88 tas branded, 141 item perhiasan untuk Sandra Dewi, pembelian aset dan bangunan, sewa rumah mewah di Melbourne Australia hingga pembelian mobil mewah, seperti MINI Cooper, Porsche, Lexus, dan Rolls-Royce.
Jaksa menduga, atas perbuatan Harvey telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp300 triliun. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka3 hari ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan2 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi3 hari ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Saksi7 hari ago
Kasus Pengadaan EDC BRI, KPK Periksa Dirut PT Mika Informatika Indonesia
You must be logged in to post a comment Login