Connect with us

Scripta

Begini Makna Kata “Merdeka” dan Tangan Mengepal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Saat Ditahan KPK

Pengamat komunikasi politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Shulhan Rumaru menilai pekikan merdeka dan kepalan tangan tersangka Hasto Kristiyanto

Published

on

Jakarta, pantausidang – Pengamat komunikasi politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Shulhan Rumaru menilai pekikan merdeka dan kepalan tangan tersangka Hasto Kristiyanto saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hasto pada Kamis malam (20/2/2025) bermakna perlawanan.

“Dalam konteks komunikasi yang lebih luas, kata ‘merdeka’ kan sering diucapkan sebagai makna ‘upaya pembebasan dari ketertindasan’, dan kepalan tangan adalah keteguhan diri untuk ‘melawan’. Jadi, dalam perspektif saya, Hasto memang sengaja ‘melengkapi’ ekspresi verbalnya (merdeka) dengan kepalan tangan yang dapat dimaknai sebagai perlawanan,” tegas Shulhan Rumaru kepada Pantausidang.com, di Jakarta, Jumat sore (21/2/2025).

Shulhan yang juga Direktur Riset Katong Indonesia ini mengaku mengikuti isu pemberitaan media massa dan gestur Hasto saat KPK menahannya. Dalam komunikasi politik, tutur Shulhan, gestur disebut sebagai co-expressive (eskpresi tambahan) yang memang bertujuan mengkonstruksikan makna pelengkap, integrasi, komplimen, pengganti ucapan atau bermakna kontradiksi dari ekspresi verbal.

“Sebuah kata atau frasa itu disebut sebagai ‘ekspresi idiomatik’ di mana biasanya sebuah kata memiliki ciri khas gestur tertentu,” ujarnya.

Lulusan George Washington University ini melanjutkan, konteks kata “merdeka” yang terucap dan gestur kepalan tangan Hasto akan kian jelas dan terang maknanya ketika kita semua maupun publik mengikuti jejak-jejak tindakan dan narasi Hasto. Pasalnya bagi Shulhan, jejak-jejak tindakan dan narasi Hasto di ruang publik akan membuat kita terhindar dari bias pemaknaan.

“Kita perlu mengikuti rangkaian narasi yang selama ini Hasto ungkapkan atau perlihatkan di ruang-ruang publik atau kanal-kanal komunikasi agar bisa mendapatkan paduan makna sebenarnya dari ungkapan ‘merdeka’ dan kepalan tangannya itu, sekaligus untuk menghindari bias pemaknaan,” ungkap Shulhan.

Diketahui, KPK telah menahan tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto untuk 20 hari pertama terhitung 20 Februari hingga 11 Maret 2025 di Rutan KPK. Penyidik memutuskan menahan Hasto setelah Hasto menjalani pemeriksaan selama sekitar delapan jam, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (20/2/2025).

“Kami semuanya, khususnya pimpinan menyerahkan sepenuhnya untuk waktu pemeriksaan dan penahanan sepenuhnya kepada penyidik, sehingga penyidik betul-betul memiliki kecukupan alat buktinya. Maka, di saat waktu yang tepat hari ini-lah dilakukan proses penahanan,” tegas Ketua KPK Komjen Pol Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (20/2/2025). *** Sabir

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Facebook

Tag

Trending