Penyidikan
BNN Musnahkan Barang Bukti 279 Kilo Narkotika dari 18 tersangka
Jakarta, Pantausidang – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menggelar pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana Narkotika ketujuh di Lapangan Parkir BNN RI dan PT Jasa Medivest, Senin (19/8) pada pukul 10.00 WIB.
Barang bukti yang dimusnahkan yaitu 278.911,42 gram yang terdiri dari 161.815,12 gram sabu, 117.096,30 gram ganja, beserta 38.060 butir Mephedrone (4- MMC).
Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen I Wayan Sugiri menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan hasil pengungkapan delapan kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 18 orang.
“Dari delapan kasus tindak pidana narkotika terdapat peredaran gelap narkotika jenis Sabu Jaringan Internasional dari Malaysia dan warga negara asing asal India yang memanfaatkan jalur laut menggunakan kapal,” ujarnya. Senen 19 Agustus 2024.
Selain itu juga, BNN RI bersama Bea dan Cukai berhasil mengamankan ganja asal Thailand yang akan dikirim ke Liverpool, Inggris.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Internasional4 minggu agoKorelasi Pertemuan Komjak dan Jiangsu High People’s Court untuk Integritas Peradilan
-
Tuntutan4 minggu agoBos Paramitra Mulia Langgeng Anak Usaha Sungaibudi Grup (BUDI) Penyuap Dirut Inhutani V Dituntut 3,4 Tahun Penjara
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Nasional4 minggu agoGuru Besar UIN Cirebon Dorong Revisi UU Kepolisian Sebelum Terbitkan PP ASN–Polri


You must be logged in to post a comment Login