Connect with us

Ragam

Bupati Kuansing Andi Putra Tersangka

Satgas KPK menangkap  Bupati Kuansing Riau Andi Putra terkait Kasus Dugaan Suap izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit.

KPK Tangkap Tangan Bupati Kuantan Singingi Andi Putra

Pantausidang, Jakarta (19/10/2021).Satgas KPK menangkap  Bupati Kuansing Riau Andi Putra terkait Kasus Dugaan Suap izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam keterangannya mengungkapkan, Bupati Kuansing Andi Putra diduga menerima suap bernuansa pemerasan senilai Rp 500juta dari pihak swasta yakni Sudarso, General Manager PT Adimulia Agrolestari.

Menurut Lili ,  barang bukti yang di temukan antara lain uang yang diserahkan dalam bentuk pecahan rupiah senilai Rp80,9 juta , mata uang asing sekitar SGD1.680 serta HP Iphone XR. Pemberian tersebut merupakan bagian dari kesepakatan awal pada pengurusan perpanjangan Ijin Kebun Kelapa Sawit senilai Rp 2miliar.

“Untuk Keberlangsungan Usaha PT Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimulai pada tahun 2019 dan akan berakhir ditahun 2024, dimana salah satu persyaratan memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 % dari HGU yang diajukan, ” ujar lili.

Lili menambahkan  Lokasi kebun kemitraan 20 % milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar, dimana seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi.
Agar persyaratan dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Bupati Kuantan Singingi dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar di setujui menjadi kebun kemitraan.


Menurut Lili,sebagai tanda kesepakatan sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Berikutnya pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkankesanggupannya ke Andi Putra Rp200 juta.

Atas perbuatannya tersebut, Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Sedangkan Bupati Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Tipikor.

Sebelumnya pada OTT Senin 18/10/2021, Tim Satgas KPK mengamankan 8 orang di wilayah Kuantan Singingi Provinsi Riau, antara lain  :
a) Andi Putra,  Bupati Kuantan Singingi periode 2021-2026
b) Hendri Kurniadi,  Ajudan Bupati
c) Andri Meiriki, Staf bagian umum persuratan Bupati
d) Deli Iswanto, Supir Bupati
e) Sudarso, General Manager PT Adimulia Agrolestari
f) Paino,  Senior Manager PT Adimulia Agrolestari
g) Yuda, Supir PT Adimulia Agrolestari
h) Juang, Supir.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

I am a Journalist who is working as a freelancer. I am living in jakarta, a crowded city of Indonesia. I am promoting for https://pantausidang.com

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami