Vonis
Bupati Non-aktif Ricky Ham Pagawak Dihukum 13 tahun penjara

Jakarta, pantausidang- Bupati non-aktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak divonis 13 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalam perkara kasus suap dan gratifikasi ini, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Ricky Ham Pagawak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menjatuhkan vonis selama 13 tahun dan denda Rp500 juta terhadap terdakwa, Ricky Ham Pagawak, tapi apabila denda tersebut tidak bayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Joharas Siringo Ringo, di Pengadilan Tipikor, Makassar, Kamis (30/11/2023).
Selain itu, Ricki juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp209 miliar kepada negara.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka2 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Saksi2 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Gugatan3 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Tersangka5 hari ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19