Vonis
Bupati Non-aktif Ricky Ham Pagawak Dihukum 13 tahun penjara
Jakarta, pantausidang- Bupati non-aktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak divonis 13 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalam perkara kasus suap dan gratifikasi ini, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Ricky Ham Pagawak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menjatuhkan vonis selama 13 tahun dan denda Rp500 juta terhadap terdakwa, Ricky Ham Pagawak, tapi apabila denda tersebut tidak bayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Joharas Siringo Ringo, di Pengadilan Tipikor, Makassar, Kamis (30/11/2023).
Selain itu, Ricki juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp209 miliar kepada negara.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora
-
Penyidikan2 minggu ago
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Klarifikasi Pernyataan Boyamin Saiman Terkait Kasus Sisminbakum
-
Rilis4 minggu ago
MA Bentuk Tim Pemeriksa Terkait Kasus G Ronal Tannur