Connect with us

Vonis

Hakim Sebut Duit Proyek Mengalir ke Ariotedjo Hingga Komisi I DPR RI

terdapat berapa dana yang dikumpulkan melalui Irwan Hermawan, Windi Purnama yang diperoleh dari pihak-pihak yang terlibat terkait pembangunan tower BTS 4G

Jakarta, pantausidang- Sidang putusan kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo mengungkapkan aliran duit yang mengalir ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, Achsanul Qosasi, hingga ke Komisi I DPR RI.

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim mulanya membacakan amar putusan untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto.

Majelis hakim menggali soal aliran duit terkait proyek BTS dengan alasan apapun termasuk ucapan terima kasih, bantuan, hingga commitment fee.

“Menimbang selanjutnya, majelis menggali fakta hukum tentang aliran uang dari mana uang diperoleh dan ke mana uang tersebut disalurkan atau didistribusikan selama pelaksanaan pembangunan tower BTS 4G dalam kurun waktu 2021 sampai 2022,

“terdapat berapa dana atau uang yang dikumpulkan melalui Irwan Hermawan, Windi Purnama yang diambil atau diperoleh dari pihak-pihak yang terlibat dan terkait pelaksanaan pembangunan tower BTS 4G,”

“baik dengan alasan commitment fee ataupun terima kasih, bantuan ataupun dana untuk konsolidasi,” kata Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Hakim pun menyebutkan bahwa rincian aliran uang itu kepada sejumlah pihak, salah satunya ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp40 miliar.

Belakangan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Anggota BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka karena diduga menerima duit Rp40 M tersebut.

“Bahwa pada pertengahan tahun 2022 bertempat di Grand Hyatt Jakarta, Windi Purnama menyerahkan uang kepada Sadikin sebesar Rp40 miliar. Penyerahan uang tersebut ditujukan kepada BPK terkait dengan audit yang dilakukan oleh BPK atas proyek pembangunan BTS 4G 2021 sampai 2022 yang mengalami keterlambatan,” ungkapnya.

Hakim membeberkan bahwa uang proyek BTS itu juga mengalir ke Dito Ariotedjo. Uang itu diserahkan oleh terdakwa Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan senilai Rp27 miliar.

Meski demikian, Dito sudah pernah diperiksa di persidangan terkait duit itu. Dia mengaku tak pernah menerima duit tersebut.

“Bahwa pada November, Desember 2022, bertempat di rumah Dito Ariotedjo, Irwan Hermawan menyerahkan uang kepada Dito Ariotedjo sebesar Rp27 miliar untuk tujuan penghentian proses penegakan hukum terhadap proyek pembangunan BTS 4G tahun 2021-2022,” terangnya.

Hakim menambahkan, ada juga aliran uang itu mengalir ke Komisi I DPR RI sebesar Rp70 miliar yang diserahkan ke Nistra Yohan untuk menghentikan kasus BTS.

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengaku, tidak tahu soal duit itu dan meminta ucapan saksi tak menjadi fitnah.

“Bahwa pada pertengahan 2022, bertempat di sebuah hotel Sentul Bogor, Windi Purnama menyerahkan uang kepada Nistra Yohan, staf ahli anggota Komisi I DPR RI sebesar Rp 70 miliar rupiah dengan maksud untuk dapat menghentikan proses penegakan hukum dari proyek pembangunan BTS 4G tahun 2021-2022,” pungkasnya. *** AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami