Vonis
Bupati Non-aktif Ricky Ham Pagawak Dihukum 13 tahun penjara
“Terdakwa dikenakan uang pengganti sebanyak Rp209 miliar, jika tidak diganti selama satu bulan maka diganti dengan harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika terpidana tidak punya harta benda maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” jelasnya.
Atas putusan itu, Ricky dianggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian, perbuatan Ricky merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 11 Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang korupsi Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya, perbuatan terdakwa dianggap melanggar TPPU yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU No. 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu agoSekapur Sirih dan Gelak Tawa Dua Orang Sahabat Seperjuangan Selama 54 tahun, Prof. Satyanegara dan Sofjan Wanandi
-
Saksi3 minggu agoKPK Periksa Direktur Smartweb Indonesia
-
Ahli3 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss
-
Tersangka4 minggu agoKPK Tetapkan Dua Pengusaha Travel Haji Ismail Adham dan Asrul Azis Taba Tersangka

