Connect with us

Gugatan

Butuh Kepastian Hukum Pemegang Merk Polo, PT Manggala Putra Ajukan PK atas PK

Tim Kuasa Hukum PT Manggala Putra Perkasa Petrus Ballapatyona (tengah), Ketua Tim Rahmat Santoso memberikan penjelasan terkait pengajuan PK atas PK sengketa merek Polo by Ralph Lauren (Foto by Pantausidang)

Jakarta, pantausidang- Sengketa kenamaan merk Polo Ralph Lauren kembali berlanjut.  Kali ini, salah satu pihak yang bersengketa PT Manggala Putra Perkasa (MPP) selaku perusahaan yang menaungi sejumlah pabrik kaos Polo di Indonesia mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua.

Tim kuasa hukum PT Manggala Putra, Petrus Bala Pattyona mengatakan, kliennya mengajukan PK lantaran terjadi dua putusan Mahkamah Agung (MA) yang saling tertentangan.

“Sebab telah terjadi pertentangan antara Putusan Mahkamah Agung RI No.3101K/Pdt/1999 tanggal 14 Juni 2001 dan Putusan PK Mahkamah Agung RI No.10PK/Pdt.Sus-HKI/2024 tanggal 28 Mei 2024,” ungkap Petrus, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (8/8/2024).

“Dan sekarang ini, kami sedang mengajukan (PK) dan kita sudah daftarkan dan sudah diberikan nomor (registrasi) oleh Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat,” sambungnya.

Petrus menjelaskan, dalam putusan yang pertama yakni, putusan MA No.3101K/Pdt/1999 telah menghapus merk dagang No.173934 “Ralph Lauren” atas nama Mohindar HB.

Sementara, pada putusan PK No.10PK/Pdt.Sus-HKI/2024 tanggal 28 Mei 2024, mengizinkan Mohindar menggunakan merek dagang No.173934, sebagai alas dasar untuk dapat memiliki merk “Polo by Ralph Lauren”.

Selain itu, kata dia, Putusan PK Mahkamah Agung RI No.10PK/Pdt.Sus-HKI/2024 tanggal 28 Mei 2024, juga telah memberikan putusan yang melebihi apa yang sesungguhnya pernah dimiliki oleh Mohindar atau ultra petita, sebelum dihapus dengan Putusan MA Nomor 3101K/Pdt/1999 tanggal 14 Juni 2001.

Sebab, merk dagang Mohindar Nomor 173934 sebelum putusan penghapusan, hanya terdiri atas dua kata, yakni “Ralph Lauren”.

“Tetapi MA menyatakan Mohindar HB sebagai pemilik merek ‘Polo by Ralph Lauren’ yang didaftarkan PT Manggala Putra Perkasa,” tuturnya.

Tim pengacara PT Manggala Putra Perkasa jelaskan soal pengajuan PK atas PK sengketa merek Polo by Ralph Lauren

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Continue Reading
Advertisement

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami