Gugatan
Sengketa Tanah Kantor Altrak 1978 Kalbar Milik Hartati Mudya , Berujung Kasasi MA
Jakarta, Pantausidang – Proyek pembangunan Kantor PT Altrak 1978 Cabang Pontianak, Kalimantan Barat menuai kontroversi. Pasalnya Siti Hartati Murdaya sebagai pemilik perusahaan dinilai telah mengangkangi 9 putusan pengadilan atas terbitnya SHM 13600 atas nama Dra. Siti Hartati.
“Tanah telah dirampas oleh PT Altrak 1978 atas nama Dra. Siti Hartati Murdaya pada tahun 2013 untuk pembangunan kantor PT. Altrack di Kubu Raya Pontianak Kalimantan Barat,” ujar Abdul Karim SH, Kuasa Hukum Ny. Hasnah, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 20 Juli 2024.
Mereka menuntut keadilan dan transparansi dalam penyelesaian masalah ini agar keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak tanpa pandang bulu.
“Semoga kasus ini segera mendapat penyelesaian yang adil dan transparan,” katanya.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam3 minggu agoSekapur Sirih dan Gelak Tawa Dua Orang Sahabat Seperjuangan Selama 54 tahun, Prof. Satyanegara dan Sofjan Wanandi
-
Daerah4 minggu agoPelukan Persaudaraan di Idulfitri, Umar Kei dan Pendeta Derek Hukubun Larut dalam Haru
-
Saksi3 minggu agoKPK Periksa Direktur Smartweb Indonesia
-
Ahli2 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss


You must be logged in to post a comment Login