Vonis
Kuasa hukum: Lukas Enembe Dipastikan Tidak Bisa Hadiri Sidang Vonis
Jakarta, pantausidang- Kuasa hukum Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, memastikan bahwa mantan Gubernur Papua dua periode tersebut, tidak akan bisa mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (09/10/2023).
Petrus menyatakan, kliennya tidak bisa menghadiri sidang putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, lantaran harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto karena kondisinya lemas.
“Saya datang mengunjungi Pak Lukas di lantai tiga Unit Stroke RSPAD bersama rekan satu tim, Antonius Eko Nugroho, pada Minggu (08/10/2023), dan melihat langsung Pak Lukas sedang diinfus, dan dipasangi alat monitor detak jantung, dan Pak Lukas dalam keadaan lemas,” ujar Petrus dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/10/2023).
Petrus menyebut, kliennya kerap muntah-muntah sesudah minum atau makan sejak dirawat pada Jumat sore lalu. Lukas, kata Petrus, juga kerap mengeluh sakit pada bagian kepalanya.
“Menurut keluarga, sehari bisa tiga kali muntah,” ujarnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Scripta4 minggu agoIntegritas Anggota KPU dan Legitimasi Pemilu Berintegritas
-
Tersangka4 minggu agoTersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bangga Tak Pakai Rompi Tahanan Kejaksaan
-
Ragam3 minggu agoUmar Key Paparkan Kronologi Penyelesaian Kewajiban BMS kepada Pasar Jaya di Rapat Pansus
-
Scripta3 minggu agoPemilu, Partisipasi Generasi Milenial hingga Generasi Alfa, dan Arah Demokrasi Indonesia

