Connect with us

Nasional

Dewan Pengawas Akui Penurunan Integritas KPK Akibat Kinerjanya

Menurut Dewan Pengawas pelanggaran etik yang melibatkan para pimpinan KPK menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut.

Published

on

Dewan Pengawas KPK
Anggota Dewas KPK dari kiri ke kanan, Syamsuddin Haris, Albertina Ho, Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Tessa Mahardhika Sugiarto (Jubir KPK)

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyampaikan, sidang etik mulai berlaku sejak 2020 berdasarkan Peraturan Kode Etik KPK Nomor 1, 2, dan 3 Tahun 2020, yang direvisi pada 2021.

Sidang tersebut menghasilkan sanksi ringan, sedang, hingga berat.

“Sengaja kami sampaikan di sini adalah sanksi etik untuk pimpinan dan pejabat struktural.””

“Ini kami sengaja sampaikan ingin menunjukkan bahwa keteladanan perlu dalam penegakan etik,” ucap Albertina.

Ia menekankan pentingnya keteladanan dalam penegakan kode etik.

“Kami ingin menunjukkan bahwa keteladanan itu sangat perlu, terutama dalam menegakkan etik di KPK,” ucapnya.

Albertina mengungkapkan, salah satu pelanggaran berat yang mencuat terjadi pada 2023 ketika mantan Ketua KPK Firli Bahuri, karena terbukti melakukan pelanggaran etik lantaran bertemu dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, yang saat itu tengah menjalani proses hukum di KPK. Dewas menjatuhkan sanksi berat dan meminta Firli mengundurkan diri.

Selanjutnya pada 2024, Dewas juga memberikan sanksi berat kepada 81 pegawai KPK yang terlibat kasus pungutan liar di Rumah Tahanan KPK. Selain itu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, terkena sanksi sedang karena penyalahgunaan wewenang.

Sanksi Ghufron Bikin Pusing

Tumpak juga menyinggung soal proses penanganan pelanggaran etik yang paling bikin pusing. Predikat tersebut jatuh kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, saat proses etik terkait pelanggaran penyalahgunaan wewenang.

“Pimpinan KPK. Itu yang paling tersulit, yang terakhir ini. Seorang pimpinan KPK. Kenapa sampai sulit? Sampai kami dilaporkan, digugat di Pengadilan TUN,” ucapnya.

Menurutnya, kasus tersebut paling sulit ditangani karena Ghufron melakukan berbagai upaya perlawanan. Saat itu, pimpinan KPK yang akhirnya terkena sanksi sedang tersebut, melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta dan mempermasalahkan aturan Dewas ke Mahkamah Agung (MA).

“Kok pimpinan KPK yang menggugat aturan Dewas? Agak aneh itu kan? Perlu Anda ketahui, sejak dulu waktu kami membentuk menyusun KPK karena kami periode pertama,” ujarnya.

Selain itu, Ghufron melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pencemaran nama baik.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3

Advertisement

Facebook

Tag

Trending