Connect with us

Saksi

Diduga Nikmati Aliran Dana Korupsi, KPK Akan Panggil Suami dan Anak Bupati Pekalongan

Published

on

Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil suami dan anak Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq yang diduga ikut menikmati aliran dana miliaran rupiah dari perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

“Ya nanti kami akan sampaikan jika memang sudah ada pemanggilan. Kalau sudah ada jadwalnya, kami akan informasikan,” ujar Juru Bicara KPK Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Beberapa nama yang disebut antara lain: Mukhtaruddin Ashraff Abu, suami Fadia sekaligus anggota DPR RI, diduga menerima sekitar Rp1,1 miliar, Muhammad Sabiq Ashraff, putra Fadia yang juga anggota DPRD Pekalongan, diduga menerima Rp4,6 miliar.

Kemudian, Mehnaz Nazeera Ashraff selaku putri Fadia Arafiq yang diduga menerima Rp2,5 miliar, Rul Bayatun sebagai orang kepercayaan Fadia, diduga menerima Rp2,3 miliar.

Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan guna memperjelas aliran dana sekaligus memperkuat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

KPK juga tengah menelusuri peran PT RNB dalam berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Menurutnya, proyek yang diperoleh perusahaan itu tidak hanya terbatas pada layanan outsourcing.

“Selain outsourcing, juga ada pengadaan makanan untuk RSUD, yaitu makanan bagi para pasien di rumah sakit tersebut,” bebernya.

KPK menegaskan, akan terus memanggil sejumlah pihak untuk mengungkap konstruksi perkara dan memastikan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan tersangka tunggal yakni Fadia Arafiq selaku bupati Pekalongan dan kini tengah ditahan di rutan Merah Putih.

Fadia terjerat Pasal 12 huruf i UU Tipikor yang menggambarkan cakupan situasi terjadinya benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang atau conflict of interest.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending