Tuntutan
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dituntut 2 Tahun Penjara
Jakarta, pantausidang– Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dituntut dua tahun penjara dalam kasus dugaan menghasut unjuk rasa yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat siang (27/2/2026).
Selain Delpedro, tiga terdakwa lain juga dituntut dengan hukuman yang sama, yakni Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin media sosial Gejayan Memanggil), serta Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau).
“Menuntut agar majelis hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar JPU di ruang sidang.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai para terdakwa memahami Instagram merupakan platform efektif untuk menyebarkan informasi secara luas kepada publik.
Jaksa mengungkapkan, terdapat sedikitnya 19 konten kolaborasi yang diunggah selama periode demonstrasi pada Agustus 2025 melalui akun-akun para terdakwa. Konten tersebut dinilai masuk dalam kategori perbuatan menghasut.
Sejumlah tagar digunakan secara konsisten dalam unggahan tersebut, antara lain #IndonesiaGelap, #IndonesiaSoldOut, dan #ReformasiPolri.
Menurut jaksa, algoritma Instagram memungkinkan konten tersebut menjangkau khalayak luas dalam waktu singkat.
“Perbuatan terdakwa mengunggah konten di media sosial Instagram telah mengajak, membangkitkan atau membuat sesuatu, yaitu melakukan unjuk rasa yang berujung pada kericuhan,” kata jaksa.
Ia juga menyebut, viralnya konten secara cepat membuat dampak kerusuhan terjadi sebelum unggahan tersebut dihapus.
Sebelumnya, keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Mereka juga didakwa dengan Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi tuntutan tersebut, Delpedro menegaskan dakwaan dan tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa pada pekan berikutnya. Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena dinilai berkaitan erat dengan kebebasan berekspresi dan penggunaan media sosial dalam mobilisasi aksi. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Rekonstruksi4 minggu agoKesaksian Ibu Korban Perkosaan Mei 98 Sempat Jeda karena Traumatis
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi3 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank


You must be logged in to post a comment Login