Connect with us

Saksi

Direktur PT Jembatan Nusantara Rudy Santoso Dipanggil KPK

Published

on

Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Jembatan Nusantara, Rudy Santoso terkait kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (7/10/2025).

Selain Rudy, KPK juga turut memanggil petinggi perusahaan tersebut yakni Yuni Arnawari selaku Manager Keuangan PT Jembatan Nusantara.

Kasus dugaan korupsi akuisisi ini, telah menyeret empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024, Muhammad Yusuf Hadi.

Kemudian, Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, serta pemilik PT Jembatan Nusantara (JN), Adjie.

Dari empat tersangka yang ditetapkan, KPK telah melimpahkan berkas perkara tiga pejabat PT ASDP ke jaksa penuntut umum untuk tahap selanjutnya.

Sementara itu, tersangka Adjie sempat tidak ditahan karena alasan kesehatan. Meski demikian, sejak 21 Juli 2025 KPK menetapkan Adjie sebagai tahanan rumah dengan jangka waktu tertentu menyesuaikan kondisi kesehatannya.

KPK menyebut, nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP pada periode 2019–2022 mencapai Rp1,2 triliun. Namun, dalam proses akuisisi tersebut, diduga terjadi praktik yang merugikan keuangan negara hingga Rp893 miliar. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Setahun Kemenkum

Tag

Trending