Connect with us

Saksi

Dirut PT Yes Mulia Pratama Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi DJKA Kemenhub

Published

on

Proyek DJKA (foto dok)

Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Yes Mulia Pratama, Yesti Mariana Hutagalung (YMH) terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA pada Kementerian Perhubungan.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (22/9/2025).

Selain Yesti, KPK turut memeriksa mantan Bupati Sudewo (SDW). Sudewo yang mengenakan batik enggan berkomentar apapun terkait pemeriksaan itu. Ia memilih langsung masuk ke lobi gedung Merah Putih KPK.

Budi mengungkapkan bahwa Yesti dan Sudewo telah memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut.

“Saksi YMH telah hadir di Gedung KPK pada pukul 10.07 dan SDW hadir pukul 9.45 WIB,” ungkap Budi.

Pemeriksaan ini merupakan kedua kalinya bagi Sudewo di kasus dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api Wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).

Sebelumnya, Sudewo sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi yang berlangsung sekitar 6,5 jam pada Rabu (27/8).

Pada pemeriksaan kali ini, Sudewo hanya menyampaikan dimintai keterangan terkait dugaan suap proyek jalur kereta api (KA). Dia turut membantah adanya pengembalian uang terkait dugaan suap proyek rel KA kepada KPK.

“Saya dimintai keterangan sebagai saksi terkait dengan kereta api, enggak ada pengembalian uang,” ujar Sudewo seusai pemeriksaan.

Sebelumnya, KPK menyebut eks Bupati Pati Sudewo, telah mengembalikan uang yang diterimanya terkait kasus korupsi kasus dugaan korupsi proyek jalur KA pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). KPK memastikan terus mengusut keterlibatan Sudewo di kasus itu.

“Benar seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (14/8) lalu.

Asep mengatakan pengembalian uang itu tak menghapus pidana yang telah dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Tipikor. Asep menjelaskan penanganan perkara DJKA ini terdapat di sejumlah wilayah dan hampir di seluruh proyek tersebut ada peran Sudewo.

“Kami duga sejauh ini, perannya tidak hanya yang di Solo Balapan-Kadipiro. Jadi kami juga masih menunggu karena ini harus secara lengkap. Jadi yang bersangkutan itu tidak hanya di proyek yang itu. Jadi di hampir seluruh proyek itu, ada perannya,” beber Asep. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Hari Hak Untuk Tahu Sedunia .. tapi kok mau tanya dibatasi?

Tag

Trending