Saksi
Dirut PT Yes Mulia Pratama Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi DJKA Kemenhub
Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Yes Mulia Pratama, Yesti Mariana Hutagalung (YMH) terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA pada Kementerian Perhubungan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (22/9/2025).
Selain Yesti, KPK turut memeriksa mantan Bupati Sudewo (SDW). Sudewo yang mengenakan batik enggan berkomentar apapun terkait pemeriksaan itu. Ia memilih langsung masuk ke lobi gedung Merah Putih KPK.
Budi mengungkapkan bahwa Yesti dan Sudewo telah memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut.
“Saksi YMH telah hadir di Gedung KPK pada pukul 10.07 dan SDW hadir pukul 9.45 WIB,” ungkap Budi.
Pemeriksaan ini merupakan kedua kalinya bagi Sudewo di kasus dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api Wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).
Sebelumnya, Sudewo sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi yang berlangsung sekitar 6,5 jam pada Rabu (27/8).
Pada pemeriksaan kali ini, Sudewo hanya menyampaikan dimintai keterangan terkait dugaan suap proyek jalur kereta api (KA). Dia turut membantah adanya pengembalian uang terkait dugaan suap proyek rel KA kepada KPK.
“Saya dimintai keterangan sebagai saksi terkait dengan kereta api, enggak ada pengembalian uang,” ujar Sudewo seusai pemeriksaan.
Sebelumnya, KPK menyebut eks Bupati Pati Sudewo, telah mengembalikan uang yang diterimanya terkait kasus korupsi kasus dugaan korupsi proyek jalur KA pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). KPK memastikan terus mengusut keterlibatan Sudewo di kasus itu.
“Benar seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (14/8) lalu.
Asep mengatakan pengembalian uang itu tak menghapus pidana yang telah dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Tipikor. Asep menjelaskan penanganan perkara DJKA ini terdapat di sejumlah wilayah dan hampir di seluruh proyek tersebut ada peran Sudewo.
“Kami duga sejauh ini, perannya tidak hanya yang di Solo Balapan-Kadipiro. Jadi kami juga masih menunggu karena ini harus secara lengkap. Jadi yang bersangkutan itu tidak hanya di proyek yang itu. Jadi di hampir seluruh proyek itu, ada perannya,” beber Asep. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoUsut Dugaan Korupsi LPEI, KPK Panggil Dirut PT Putra Bulian Properti Wilson Jacobes
-
Saksi3 minggu agoKasus Korupsi DJKA Medan, KPK Periksa Dirut PT Karya Logistik Nusantara Fery Hendriyanto
-
Saksi2 minggu agoKepala Departemen Pembiayaan Syariah LPEI Kamaruzzaman Kembali Diperiksa KPK
-
Saksi3 minggu agoKPK Periksa Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto Soal Dugaan Korupsi Jalur Kereta Api Medan


You must be logged in to post a comment Login