Connect with us

Saksi

Dugaan Korupsi Dana CSR BI, KPK Panggil Kepala Divisi Program Sosial BI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Divisi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Hery Indratno.

Published

on

CSR Bancakan DPR, Rusak Rupa Bank Indonesia

Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Divisi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Hery Indratno.

Heri dipanggil terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana corporate social responsibility Bank Indonesia (CSR BI) atau PSBI.

“Hari ini Selasa (17/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi terkait penyaluran dana PSBI atas nama HI (Hery Indratno) sebagai Kepala Divisi PSBI,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).

Selain Hery, Tim penyidik juga memeriksa sejumlah saksi. Mereka adalah Ageng Wardoyo selaku Kepala Subbagian Rapat Sekretariat Komisi XI DPR RI, Anita Handayaniputri sebagai Kepala Bagian Sekretariat Komisi XI DPR RI, dan Sarilan Putri Khairunnisa sebagai Kepala bagian Sekretariat Komisi XI DPR RI.

Budi menyebutkan, ketiga saksi telah bersikap kooperatif dan telah memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan. Namun hingga berita ini diterbitkan, KPK belum memberikan informasi terkait kedatangan Hery ke KPK.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Tiga saksi telah hadir sekitar pukul 10.15 WIB,” ujarnya.

KPK menduga, dalam kasus ini aliran dana CSR BI digunakan untuk yayasan yang tidak tepat. KPK mengungkap dana CSR tersebut dikirim ke rekening yayasan lalu dikirim kembali ke rekening pribadi pelaku dan sanak saudaranya.

“Yang penyidik temukan selama ini adalah ketika uang tersebut masuk ke rekening yayasan, kemudian uang tersebut ditransfer balik ke rekeningnya pribadi, ada ke rekeningnya saudaranya, ada ke rekeningnya orang yang memang nomine-nya mewakili dia,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025) lalu.

Asep membeberkan, BI memiliki penyaluran CSR yang harus melalui yayasan. Para tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini membuat yayasan untuk menampung uang tersebut.

Lebih lanjut, penyaluran dana CSR itu awalnya digunakan untuk urusan sosial, mulai pengadaan ambulans hingga beasiswa. Namun, dalam praktiknya, para tersangka diduga melakukan penyelewengan alokasi dana tersebut.

Meski demikian, KPK belum mengungkap siapa tersangka dalam kasus ini. KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus ini. *** (Ghurii).

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending