Tersangka
Dugaan Korupsi Dana PEN, KPK Tahan Bupati Muna Sulawesi Tenggara

Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati non-aktif Muna, Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Rusman Emba usai menjalani pemeriksaaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023).
Lembaga antirasuah itu menahan La Ode Muhammad Rusman Emba bersama anak buahnya, yakni mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur dan pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra (MPS) Laode Gomberto.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka LMRE (La Ode Muhammad Rusman Emba) untuk 20 hari pertama mulai tanggal 27 November sampai dengan 16 Desember 2023,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023).
Ketiganya, diduga menyuap yang saat ini menjadi terpidana yaitu mantan Dirjen Bina Keuda Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto sebesar Rp2,4 miliar.

Asep Guntur Rahayu
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Profil3 minggu ago
Kesekian Kalinya, Prof Satyanegara Menerima Penghargaan
-
Niaga4 hari ago
Agribisnis Indonesia dan Peluang Investasi Delegasi Hunan, China
-
Dakwaan3 minggu ago
Ahli Sebut Praktik Lebur Cap Antam Membuat Margin Antam Tipis
-
Saksi4 minggu ago
KPK Garap Direksi PT Mitra Buana Komputindo dan PT Visiland Dharma Sarana untuk Kasus INTI