Tersangka
Kejati Sulsel Tahan Tersangka Baru Dugaan Korupsi PT Surveyor Indonesia
Jakarta, pantausidang- Tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, telah memeriksa enam orang saksi dan telah melakukan penahanan satu tersangka terkait kasus dugaan korupsi PT Surveyor Indonesia cabang Makassar.
Dari lima orang saksi yang diperiksa itu, Kejati telah menemukan dua alat bukti yang cukup. Sehingga menetapkan satu orang tersangka baru berinisial JH.
“Tim penyidik mengusulkan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut, guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keterangan resminya yang diterima pantausidang.com Selasa (28/11/2023).
Menurutnya, penetapan status tersangka tersebut berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : /P.4/Fd.2/11/2023 tanggal 28 November 2023 atas nama Tersangka JH.
Atas surat perintah tersebut, Kejati Sulsel melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari terhitung ke depan terhitung sejak 28 November 2023 hingga 17 Desember 2023 di Lapas Klas 1 A Makassar.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Mahkamah Konstitusi3 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa3 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim
-
Dakwaan4 minggu agoPimpinan PT Blueray Cargo Didakwa: Suap Rp63 Miliar di Balik Lalu Lintas Impor

