Saksi
Dugaan Korupsi Kuota Haji: Dirjen PHU Hilman Latief dan KJRI Jeddah Nasrullah Jasam Diperiksa KPK

Pemeriksaan saksi hari ini di Gedung Merah Putih KPK melibatkan Dirjen PHU dan Kepala KJRI Jeddah. KPK menyebut pengumuman tersangka dalam kasus kuota haji 2023-2024 akan segera dilakukan; potensi kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun.
Jakarta, pantausidang— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait kuota haji penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, jalan Kuningan Persada Kav K4 Setiabudi Jakarta Selatan.
Kedua saksi tersebut adalah;
1. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah — Hilman Latief
2. Kepala Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah — Nasrullah Jasam.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemeriksaan saksi-saksi sebagai bagian dari upaya melengkapi unsur penyidikan, terutama mengenai proses pembagian kuota haji, keterlibatan travel dan asosiasi, serta aliran dana yang diduga terkait.
“Proses penyidikan dalam kasus kuota haji sudah berjalan progresif. Pemeriksaan saksi-saksi seperti hari ini akan kami gunakan untuk memperjelas mekanisme dan siapa pihak lain yang mungkin akan menjadi tersangka,” ujarnya.
Sebagai informasi KPK telah meningkatkan status perkara penyelidikan ke penyidikan pada 9 Agustus 2025.
Yaitu terkait adanya dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024.
Dugaan meliputi penyelewengan dalam pembagian kuota antara kuota reguler dan kuota khusus yang berbeda dari proporsi semula, serta dugaan praktek jual-beli kuota haji khusus dan furoda.
Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 menjadi salah satu fokus penyidikan karena diduga menjadi dasar aturan yang mengubah proporsi pembagian kuota haji reguler dan khusus.
Potensi kerugian negara yang sudah dirilis awal oleh KPK dan mitra audit mencapai lebih dari Rp 1 triliun atas penambahan kuota haji sebanyak 20 ribu orang.
Menurut peraturan pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun kenyataannya dibagi menjadi 50 persen untuk reguler dan 50 persen haji khusus.
Sejauh ini KPK belum mengumumkan siapa tersangkanya, namun ada tiga orang yang telah dicegah ke luar negeri.
Mereka yaitu, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur. *** (Red)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka4 minggu ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19
-
Penyidikan4 minggu ago
Tampang Bos Tambang Rudy Ong Saat Ditahan KPK Usai Dijemput Paksa dan Merangkak di KPK
-
Penyidikan3 minggu ago
Buronan Pajak: Theng Hong Sioe Akhirnya Diamankan di Bali
-
Penyidikan4 minggu ago
Ini Rincian Proyek Distribusi Bansos Beras Covid-19 yang Menyeret Rudy Tanoesoedibjo
You must be logged in to post a comment Login