Connect with us

Saksi

Dugaan Korupsi Kuota Haji: Dirjen PHU Hilman Latief dan KJRI Jeddah Nasrullah Jasam Diperiksa KPK

Published

on

Mantan menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (dok)
Pemeriksaan saksi hari ini di Gedung Merah Putih KPK melibatkan Dirjen PHU dan Kepala KJRI Jeddah. KPK menyebut pengumuman tersangka dalam kasus kuota haji 2023-2024 akan segera dilakukan; potensi kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun.

Jakarta, pantausidang— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait kuota haji penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, jalan Kuningan Persada Kav K4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Kedua saksi tersebut adalah;

1. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah — Hilman Latief

2. Kepala Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah — Nasrullah Jasam.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemeriksaan saksi-saksi sebagai bagian dari upaya melengkapi unsur penyidikan, terutama mengenai proses pembagian kuota haji, keterlibatan travel dan asosiasi, serta aliran dana yang diduga terkait.

“Proses penyidikan dalam kasus kuota haji sudah berjalan progresif. Pemeriksaan saksi-saksi seperti hari ini akan kami gunakan untuk memperjelas mekanisme dan siapa pihak lain yang mungkin akan menjadi tersangka,” ujarnya.

Sebagai informasi KPK telah meningkatkan status perkara penyelidikan ke penyidikan pada 9 Agustus 2025.

Yaitu terkait adanya dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024.

Dugaan meliputi penyelewengan dalam pembagian kuota antara kuota reguler dan kuota khusus yang berbeda dari proporsi semula, serta dugaan praktek jual-beli kuota haji khusus dan furoda.

Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 menjadi salah satu fokus penyidikan karena diduga menjadi dasar aturan yang mengubah proporsi pembagian kuota haji reguler dan khusus.

Potensi kerugian negara yang sudah dirilis awal oleh KPK dan mitra audit mencapai lebih dari Rp 1 triliun atas penambahan kuota haji sebanyak 20 ribu orang.

Menurut peraturan pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun kenyataannya dibagi menjadi 50 persen untuk reguler dan 50 persen haji khusus.

Sejauh ini KPK belum mengumumkan siapa tersangkanya, namun ada tiga orang yang telah dicegah ke luar negeri.

Mereka yaitu, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur. *** (Red)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Akun Medsos Prabowo Gibran

Tag

Trending