Vonis
Eks Direktur PGN Danny Praditya Nilai Vonis 6 Tahun Abaikan Fakta Persidangan
Jakarta, pantausidang- Mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2016–2019 Danny Praditya menilai, vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengabaikan sejumlah fakta penting yang terungkap dalam persidangan terkait perkara korupsi jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE).
Pernyataan itu disampaikan Danny usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin malam (12/1/2026).
Danny tidak dapat menutupi rasa kekecewaannya atas putusan tersebut. Meski begitu, ia tetap menghormati putusan majelis hakim.
“Majelis hakim tidak memberi porsi memadai pada fakta-fakta terkait aspek regulasi dan karakter keputusan bisnis BUMN,” ujar Danny.
Menurutnya, transaksi yang menjadi objek perkara telah disusun sesuai ketentuan, termasuk Permen ESDM No. 06/2016 Pasal 12 ayat 4 dan Permen ESDM No. 04/2018 mengenai pengecualian penjualan gas bertingkat.
Ia juga menyinggung adanya surat Dirjen Migas pada September 2021 yang disebut mengoreksi teguran sebelumnya. Namun, lanjut Danny, pertimbangan tersebut tak tercermin dalam putusan hakim.
“Dengan surat itu, transaksi sebenarnya bisa dijalankan dan tidak ada sanksi kepada IAE. Itu menunjukkan perjanjian dapat dilanjutkan,” kata Danny.
Danny juga menilai, vonis yang dijatuhkan dirinya bisa menjadi preseden buruk bagi para pengambil keputusan di BUMN.
“Keputusan bisnis yang seharusnya dinilai dalam kerangka tata kelola dan risiko usaha justru ditarik ke ranah pidana,” tuturnya.
Ia khawatir kondisi ini akan membuat direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ragu berinovasi, terutama dalam proyek-proyek strategis nasional yang menuntut kelincahan.
Dalam kesempatan yang sama, Danny meminta Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian terhadap situasi yang menjeratnya.
“Bukan tidak mungkin Direksi BUMN lain akan terjerat pidana,” ungkapnya.
Danny juga menyebut, para insan BUMN sebagai prajurit yang menjaga aset negara. Danny menyoroti, amar putusan yang menyatakan tidak ada aliran dana yang dinikmati dirinya.
Ia bahkan menyebut PGN masih mendapat manfaat ekonomi dari kerja sama tersebut dengan potensi laba hingga 84 juta dolar AS per tahun.
“Kami tidak hanya dituduh, tapi dipidana. Kami bukan pengkhianat negara,” tandasnya.
Sementara itu, penasihat hukum Danny, FX L. Michael Shah menyebut, putusan tersebut tidak proporsional dan tidak masuk akal. Sebab, kata Michael, kliennya divonis tidak menerima aliran dana korupsi tapi tetap dihukum.
Michael berpandangan, majelis hakim menempatkan Danny sebagai inisiator perkara. Padahal keputusan dalam direksi bersifat kolektif-kolegial.
“Kami akan menunggu pertimbangan lengkap sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Michael.
Sebelumnya, majelis hakim Tipikor menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan kepada Danny Praditya.
Ia dinilai bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam perkara kerja sama jual-beli gas PGN–IAE periode 2017–2021. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Internasional4 minggu agoKorelasi Pertemuan Komjak dan Jiangsu High People’s Court untuk Integritas Peradilan
-
Tuntutan4 minggu agoBos Paramitra Mulia Langgeng Anak Usaha Sungaibudi Grup (BUDI) Penyuap Dirut Inhutani V Dituntut 3,4 Tahun Penjara
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Nasional4 minggu agoGuru Besar UIN Cirebon Dorong Revisi UU Kepolisian Sebelum Terbitkan PP ASN–Polri


You must be logged in to post a comment Login