Connect with us

Saksi

Eks Kakanwil Pajak Banten dan Jakarta Jalani Pemeriksaan lanjutan

Published

on

KPK dalami keterangan Muhamad Haniv terkait Gratifikasi di DJP KemenkeuTotal gratifikasi yang disangkakan mencapai Rp 21,5 miliar

Jakarta, pantausidang — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa satu saksi dalam pengembangan kasus gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut nama saksi tersebut sebagai Muhamad Haniv,  selaku mantan Kepala Kantor Wilayah Pajak Banten (2011–2015) dan mantan Kepala Kanwil Pajak Jakarta Khusus (2015–2018).

Pemeriksaan kepada Haniv di Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 8.30 WIB

Budi Prasetyo menyatakan bahwa Haniv diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak terkait dalam kasus gratifikasi DJP.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Muhamad Haniv sebagai tersangka penerimaan gratifikasi senilai Rp 21,5 miliar.

Gratifikasi itu diduga diberikan selama masa jabatan Haniv di DJP, terutama dalam periode 2015–2018.

Modus yang diungkap antara lain ialah permintaan dana melalui surat elektronik kepada pengusaha/pihak yang menjadi wajib pajak. Dana tersebut diduga digunakan untuk mendukung usaha fashion anak Haniv, bernama FH Pour Homme by Feby Haniv.

Selain itu, ada dugaan aliran dana dalam bentuk valuta asing (valas) dan penempatan deposito di BPR yang dikaitkan dengan nama Haniv.

Dalam pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya, Haniv belum langsung ditahan meskipun statusnya sudah sebagai tersangka.

Dalam keterangan pers KPK, penyidik mendalami apakah gratifikasi tersebut dapat dijelaskan asal usulnya dan apakah ada pelanggaran Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dalam kasus ini.  *** (Red)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Hari Hak Untuk Tahu Sedunia .. tapi kok mau tanya dibatasi?

Tag

Trending