Dakwaan
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta

Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membuktikan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi sebesar Rp45,4 miliar yang dilakukan oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Hari ini (20/2) Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo atau SYL dkk ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (20/2/2024).
Dengan demikian penahanan SYL dan para tersangka lainnya otomatis beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam3 minggu ago
Pesan Waisak 2025 VPDS, Umat Beragama Jangan Kejar Kemenangan Semu
-
Saksi2 minggu ago
Sidang Kredit Fiktif: Rp57 Miliar Lenyap di Unit BRI Menteng Kecil
-
Saksi2 minggu ago
Bobol Kredit Fiktif, Terdakwa Mengaku Kuasai Ratusan PIN ATM BRI
-
Justitia3 minggu ago
Kronologi Oknum Letnan Dua TNI Membobol BRI Bertahun-tahun Senilai Rp65 Miliar