Dakwaan
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta
Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membuktikan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi sebesar Rp45,4 miliar yang dilakukan oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Hari ini (20/2) Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo atau SYL dkk ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (20/2/2024).
Dengan demikian penahanan SYL dan para tersangka lainnya otomatis beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Vonis4 minggu agoMantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Divonis Bersalah
-
Healthy4 minggu agoPPPI Tegaskan Penerapan Permenkes 13/2025 dengan Rasa Adil untuk Perawat
-
Niaga2 minggu agoPendiri Mayapada Group: Keahlian Prof. Satyanegara sudah Menolong Ribuan Pasien
-
Saksi4 minggu agoUsut Kasus EDC BRI, KPK Periksa Dirut PT Woro Adhi Persada Arief Saptahary Sastrakusuma

