Dakwaan
Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Segera Diadili Lagi
Jakarta, pantausidang- Tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah merampungkan berkas perkara terdakwa mantan hakim agung Gazalba Saleh atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dari Terdakwa Gazalba Saleh dengan dakwaan Gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/4/2024).
Dengan demikian, mulai saat ini penahanan terdakwa Gazalba menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Jakarta. Nantinya, sidang perdana Gazalba Saleh akan segera dimulai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Namun, Ali tidak dapat menyebutkan kapan sidang perdana Gazalba dimulai. Sebab, KPK kini tengah menunggu jadwal sidang dari Panitera Muda Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Mahkamah Konstitusi3 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa3 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim
-
Dakwaan4 minggu agoPimpinan PT Blueray Cargo Didakwa: Suap Rp63 Miliar di Balik Lalu Lintas Impor

