Connect with us

Dakwaan

Eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Didakwa Terima Suap Rp40 Miliar, Dari Permata Hijau, Wilmar dan Musimmas

Published

on

Jakarta, pantausidang- Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat M. Arif Nuryanta, didakwa menerima suap secara bersama-sama senilai 2,5 juta Dolar AS atau sekitar Rp40 miliar terkait pengondisian putusan onslag (lepas) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah beserta turunannya.

Ia didakwa dengan terdakwa korporasi Wilmar Group Cs. Dari total suap itu, aliran dana yang diterima langsung oleh Arif mencapai Rp15,7 miliar.

“Bahwa Terdakwa Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan atau turut serta melakukan dengan hakim yaitu Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom yang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada Industri Kelapa Sawit Bulan Januari 2022 sampai dengan Bulan April 2022 atas nama terdakwa Korporasi Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group,” kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).

Jaksa menjelaskan, Arif menerima suap dari para pengacara korporasi CPO yakni Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, serta dari M. Syafei selaku Head of Social Security Legal Wilmar Group. Mereka mewakili korporasi terdakwa, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Uang suap itu, diberikan dalam rentang Januari 2024 hingga Maret 2025, melalui perantara panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, yang merupakan orang kepercayaan Arif. Wahyu juga turut didakwa dalam perkara ini.

Selanjutnya, uang dialirkan kepada majelis hakim yang menangani perkara korupsi ekspor CPO di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Majelis tersebut terdiri atas Djuyamto selaku ketua majelis, serta Agam Syarif Burhanuddin dan Ali Muhtarom sebagai anggota.

Jaksa merinci, uang suap dalam pecahan 100 dolar AS itu diterima dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar 500 ribu Dolar AS atau sekitar Rp8 miliar.

Dana tersebut dibagi-bagi dengan rincian Arif menerima Rp3,3 miliar, Wahyu Rp800 juta, Djuyamto Rp1,7 miliar, Agam Syarif Rp1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp1,1 miliar.

Tahap kedua sebesar 2 juta Dolar AS atau sekitar Rp32 miliar. Dari jumlah itu, Arif mendapat Rp12,4 miliar, Wahyu Rp1,6 miliar, Djuyamto Rp7,8 miliar, Agam Syarif Rp5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp5,1 miliar. Dengan demikian, Arif total menerima Rp15,7 miliar, sementara Wahyu mengantongi Rp2,4 miliar.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” ungkap jaksa.

Jaksa menguraikan, konstruksi perkara tersebut saat terdakwa Arif masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Arif didakwa terlibat mengatur majelis hakim agar dapat memberikan vonis lepas terhadap korporasi kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau CPO.

Bahkan, pengurusan perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat itu, berlangsung sejak sidang belum dimulai.

Tak hanya suap, jaksa penuntut umum juga mendakwa M Arif Nuryanta dengan pasal penerimaan gratifikasi selama menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Adapun tindak pidana suap itu dilakukan di Kantor PN Jakarta Pusat, rumah di Cluster Ebony Jalan Ebony VI Blok AE No. 28 Sukapura Kecamatan Cilincing Jakarta Utara; Apartemen Pakubuwono Jalan Sultan Iskandar Muda, Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan; Restoran Layar Seafood Jalan Sedayu Boulevard Raya No. 1 Kelapa Gading Jakarta Timur; parkiran basement Pasific Place Jalan Jenderal Sudirman kav 52-53 Senayan Jakarta Selatan.

Kemudian di Bank BRI di Jalan Veteran Jakarta Pusat; Apartemen Mediterania Kemayoran Jakarta Pusat; Warung Soto Seger Mbok Giyem di Jalan Bangka Raya No. 101 Jakarta Selatan; dan Restoran Daun Muda Jl. Wolter Monginsidi Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Arif didakwa melanggar Pasal 12 huruf c subsidair Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 5 ayat (2) subsidair Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 12B jo Pasal 18 UU Tipikor. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Coaching Clinic KUHP by Forwaka

Tag

Trending