Rilis
Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Se-Indonesia Apresiasi Program Keadilan Restoratif Kejaksaan Agung
Untuk mendukung inovasinya tersebut, dikeluarkan setidaknya tiga peraturan, yaitu Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Pedoman Kejaksaan (Perja) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana, dan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
Sementara, JAM Pidum Fadil Zumhana menjelaskan, penerapan keadilan restoratif di antaranya dengan penghentian penuntutan perkara yang dinilainya kecil dan dialami oleh masyarakat bawah.
Penghentian ini didasarkan atas adanya perdamaian para pihak. Kedua belah pihak saling memaafkan secara sukarela tanpa pemaksaan dan tekanan. Selain itu, kedua belah pihak sepakat tidak akan melanjutkan ke persidangan.
“Penghentian ini dilakukan untuk mereka yang belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindakan pidana serta ancaman pidananya denda atau penjara kurang dari 5 tahun,” kata Zumhana.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
Continue Reading
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora
-
Penyidikan2 minggu ago
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Klarifikasi Pernyataan Boyamin Saiman Terkait Kasus Sisminbakum
-
Rilis4 minggu ago
MA Bentuk Tim Pemeriksa Terkait Kasus G Ronal Tannur