Rilis
Tim Tabur Kejaksaan Agung Tangkap DPO Arwan Koty
Jakarta, pantausidang- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan daftar pencarian orang (DPO) dari terpidana Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Arwan Koty pada pukul 13.29 Selasa (12/9/2023).
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 897 K/Pid.Sus/2022 tanggal 29 September 2022, Arwan Koty dijatuhi hukuman enam bulan penjara.
Terpidana berusia 57 itu, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengaduan fitnah dan diancam pidana dalam Pasal 317 Ayat (1) KUHP sesuai dakwaan alternatif kedua dari Penuntut Umum.
Arwan Koty diamankan karena ketika dilakukan pemanggilan yang bersangkutan tidak berada di alamat yang selama ini dihuni, dan tidak diketahui keberadaannya. Oleh karenanya, Terpidana Arwan Koty dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Healthy3 minggu agoUpaya Kemenkes Tekan Kasus Stroke, Prof. Satyanegara Terapkan Formulasi secara Simultan
-
Ragam2 minggu agoDituntut 8,5 Tahun, Gama Ginta Minta Dibebaskan
-
Vonis4 minggu agoBos Isargas Divonis 5 Tahun 6 Bulan Bui, Hakim Bongkar Dana PGN Rp245 Miliar untuk Lunasi Utang Isargas
-
Nasional4 minggu agoRefleksi HUT ke-81 RI, Umar Key: Jangan Ada Ribut-Ribut, Rangkul Tetangga

