Connect with us

Rilis

Tim Tabur Kejaksaan Agung Tangkap DPO Arwan Koty

Buronan Kejagung Arwan Koty

Jakarta, pantausidang- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan daftar pencarian orang (DPO) dari terpidana Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Arwan Koty pada pukul 13.29 Selasa (12/9/2023).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 897 K/Pid.Sus/2022 tanggal 29 September 2022, Arwan Koty dijatuhi hukuman enam bulan penjara.

Terpidana berusia 57 itu, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengaduan fitnah dan diancam pidana dalam Pasal 317 Ayat (1) KUHP sesuai dakwaan alternatif kedua dari Penuntut Umum.

Arwan Koty diamankan karena ketika dilakukan pemanggilan yang bersangkutan tidak berada di alamat yang selama ini dihuni, dan tidak diketahui keberadaannya. Oleh karenanya, Terpidana Arwan Koty dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Laman: 1 2

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com